News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru 2022

ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup, Dilarang berpawai dan Arak-arakan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahun baru - Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, berikut daftar aturannya.

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

c. menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

e. memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif

j. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini