News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kinerja Polri Tahun 2021, Setara Institute: Dalih Gunakan Kata Oknum Memicu Ketidakpercayaan Publik

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute memberikan catatan evaluasi terhadap Polri pada 2021.

Setara menitikberatkan pada sejumlah fenomena yang menyeret Polri sebagai lembaga, terutama di media sosial.

Salah satunya yakni soal tagar satu hari satu oknum yang sempat ramai digaungkan di media sosial.

Menurut peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie, ini harus menjadi perhatian khusus Polri.

"Sebab, klarifikasi pimpinan Polri atas pelbagai sorotan kasus yang disebabkan dan/atau melibatkan anggota Polri selalu memunculkan kata “oknum”," kata Ikhsan kepada Tribunnews, Jumat (31/12/2021).

Dia mengatakan seiring semakin banyaknya kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri, dalih bahwa perilaku tersebut hanyalah oknum justru akan memicu kegerahan dan ketidakpercayaan publik.

Baca juga: Munarman, Anggota MUI Ditangkap Atas Dugaan Kasus Terorisme Hingga Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

"Dalih hanya oknum juga tidak relevan jika mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sebab, ruang lingkup dalam kode etik tersebut justru bermula dari etika kepribadian," kata dia.

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan memang terdapat sanksi atas perilaku salah satu oknum Polri.

"Tapi dalih hanya oknum seakan mencerminkan upaya pejabat Polri untuk menihilkan atau tidak mengakui bahwa terdapat terdapat persoalan di internal Polri berkaitan dengan perilaku anggotanya," ujar Ikhsan.

Baca juga: Catatan SETARA Institute di Akhir 2021: Momentum Internal Polri Evaluasi Kinerja

"Dengan anggapan itu hanya oknum, maka potensi yang terjadi adalah minimnya evaluasi. Sebab, dengan memberi sanksi kepada yang bersangkutan, maka persoalan dianggap selesai," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini