News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

KPK Siap Penuhi Perintah Hakim untuk Konfrontasi Aliza Gunado dengan Saksi Lain di Persidangan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, rampung diperiksa penyidik KPK pada pukul 15.59 WIB, Senin (15/11/2021) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Aliza diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap yang menjerat eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk memenuhi perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengkonfrontir keterangan Aliza Gunado dengan keterangan saksi lain dalam persidangan dugaan suap terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi perintah hakim untuk persidangan selanjutnya.

"Kami ikuti persidangannya karena diagendakan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada persidangan hari Senin (3/1/2022) yang akan datang," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/12/2021).

Alu meyakini, dalam memproses dan mengadili perkara dugaan suap ini, Majelis Hakim telah mencatat seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Terlebih kata Ali, ada beberapa keterangan saksi yang memiliki petunjuk kuat untuk mengungkap perkara ini menjadi jelas dan saling bersesuaian.

Dengan digabungkannya keterangan para saksi dengan Aliza Gunado yang diminta oleh Majelis Hakim, maka diyakini Ali merupakan upaya yang tepat.

"Karena tentu dalam persidangan fakta-fakta keterangan saksi lain sudah dicatatnya, terlebih ada petunjuk kuat keterangan yang sudah saling bersesuian dengan saksi yang lain," ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal mempertemukan secara langsung (mengkonfrontir) keterangan dari Kader Partai Golkar Aliza Gunado dalam persidangan dengan keterangan saksi lain yang sudah dihadirkan dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Menilai Ultimatum Hakim ke Aliza Gunado dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin Sudah Tepat

Hal itu karena, dalam pemeriksaan Aliza Gunado menyatakan tak kenal baik dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Pengakuan itu diungkapkan Aliza saat dihadirkan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemberian suap penanganan kasus di Lampung Tengah terhadap terdakwa Azis Syamsuddin.

Pernyataan itu bermula saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menanyakan soal kedekatan antara Aliza Gunado dengan Azis Syamsuddin.

"Kenal baik gak sama terdakwa?," tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri dalam persidangan, Kamis (30/12/2021).

"Tidak kenal baik, kalo kenal iya," kata Aliza.

Mendengar jawaban Aliza, Fahzal pun kembali memastikan keterangan tersebut terlebih pada hubungan keduanya.

Dimana sebagaimana dalam dakwaan jaksa terhadap Azis Syamsuddin, kalau Aliza turut memberikan suap bersama Azis kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Jadi kenal baik gak sama terdakwa?, tanya lagi Hakim Fahzal.

"Tidak kenal baik, kalau kenal iya," jawab lagi Aliza.

"Tidak kenal terdakwa?," tanya Hakim menegaskan.

"Tidak kenal baik, karena terdakwa di DPP, saya di angkatan muda, jadi tidak dalam satu struktur. kalau kenal saja iya," jawab Aliza memastikan.

"Tidak dekat?" tegas Hakim.

"Iya betul," kata Aliza mengamini pertanyaan Hakim.

Tak hanya di situ, Aliza juga dalam kesaksiannya mengaku tidak mengenal mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.

Padahal, kedua orang itu dalam sidang sebelumnya telah menyatakan mengenal Aliza yang diduga juga merupakan orang dekat Azis Syamsuddin.

Bahkan Aliza juga disebut membantu mencairkan proposal Dana Anggaran Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Menyikapi pengakuan itu, lantas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengingatkan kepada Aliza untuk memberikan keterangan yang benar.

"Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, Aan Riyanto (Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah). Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya," kata Hakim Damis.

"Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," tegasnya.

Baca juga: Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Aliza Gunado Karena Mengaku Tak Kenal Dekat dengan Azis Syamsuddin

Atas hal itu, Hakim Damis kembali mengingatkan Aliza untuk memberikan keterangan yang tepat dan menanyakan terkait pernyataan Aliza.

"Gimana, masih tetap dalam keterangan saudara bahwa saudara gak kenal dengan Darius (termasuk Taufik)?," tanya Hakim

"Masih tetap," jawab Aliza.

Karena keterangan dari Aliza yang kerap menjawab tidak mengenal saksi-saksi, Damis menyatakan akan memerintahkan jaksa untuk mengkonfrontir pernyataan Aliza Gunado dengan saksi lain.

"Ya, oke, oke, gak masalah, karena saya akan memerintahkan Darius (termasuk Taufik) akan didatangkan pada sidang yang akan datang, saudara juga harus datang, kita akan konfrontir. Baru ketahuan," ucap Hakim Damis.

"Saya akan perintahkan penuntut umum untuk mendatangkan saksi-saksi itu untuk dikonfrontir dengan saudara. Kalau semuanya mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini