News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tarif Rapid Test Antigen Rp 35 Ribu Berlaku di 83 Stasiun, 19 Stasiun Sediakan Layanan PCR

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kereta api yang sedang melintas. (TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH) - Tarif Rapid Test Antigen Rp 35.000 berlaku di 83 Stasiun kereta api mulai 1 Januari 2022.

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menurunkan harga Rapid Test Antigen di stasiun kereta dari Rp 45 Ribu menjadi Rp 35 Ribu.

Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.

Masa berlaku hasil Rapid Test Antigen yaitu 1x24 jam dari pengambilan sampel.

"Penyesuaian tarif Rapid Test Antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari laman PT KAI.

KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk terus melengkapi persyaratan naik KA di masa Nataru, terutama Rapid Test Antigen bagi pelanggan diatas 12 tahun.

Pemerintah berharap dengan turunnya tarif Rapid Test Antigen masyarakat bersedia mengikuti peraturan naik kereta api selama masa pandemi.

Sedangkan, untuk tarif RT PCR masih berlaku Rp 195 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam dari pengambilan sampel, sejak diumumkan 27 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Syarat Dapat Test Antigen Rp 35.000 di Stasiun, Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Stasiun yang melayani Rapid Test Antigen dan Tes PCR

Dikutip dari unggahan akun Instagram @kai121_, berikut ini daftar 83 stasiun yang menyediakan tes Covid-19:

1. Stasiun Pasar Senen

2. Gambir

3. Bandung

4. Kiaracondong

5. Cirebon

6. Cirebon Prujakan

7. Jatibarang

8. Babakan

9. Semarang Tawang

10. Purwokerto

11. Yogyakarta

12. Solo Balapan

13. Lempuyangan

14. Madiun

15. Surabaya Pasar Turi

16. Surabaya Gubeng

17. Malang

18. Wlingi

19. Jember

Baca juga: Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Stasiun yang melayani Rapid Test Antigen

20. Bekasi

21. Cikampek

22. Karawang

23. Tasikmalaya

24. Banjar

25. Purwakarta

26. Cimahi

27. Cipendeuy

28. Ciamis

29. Brebes

30. Haurgeulis

31. Pegadenbaru

32. Semarang Poncol

33. Tegal

34. Cepu

35. Ngrombo

36. Pemalang

37. Pekalongan

38. Weleri

39. Kroya

40. Kutoarjo

41. Sidareja

42. Kebumen

43. Gombong

44. Cilacap

45. Klaten

46. Purwosari

47. Sragen

48. Wates

49. Solo Jebres

50. Jombang

51. Blitar

52. Kediri

53. Kertosono

54. Tulungagung

55. Nganjuk

56. Sidoarjo

57. Mojokerto

58. Bojonegoro

59. Babat

60. Lamongan

61. Kepanjen

62. Wonokromo

63. Ketapang

64. Banyuwangi Kota

65. Rogojampi

66. Probolinggo

67. Kalisetail

68. Medan

69. Kisaran

70. Tanjung Balai

71. Rantauprapat

72. Mambangmuda

73. Tebing Tinggi

74. Kertapati

75. Prabumulih

76. Muaraenim

77. Lahat

78. Tebingtinggi

79. Lubuk Linggau

80. Tanjungkarang

81. Kotabumi

82. Baturaja

83. Martapura.

Baca juga: 12 Pasien Omicron Indonesia Sembuh, Kini Boleh Pulang dari Wisma Atlet Usai PCR Negatif

Syarat Naik Kereta Api 

Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Menurut SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan naik kereta periode sebelum 24 Desember 2021 hingga setelah 2 Januari 2022:

1. Penumpang usia di atas 12 tahun wajib:

- Menunujukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan alasan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.

2. Penumpang di bawah 12 tahun wajib:

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam

- Wajib didampingi orang tua.

3. Seluruh penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

4. Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Kereta Api

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini