TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan (KPK) akan mengkonfrontir keterangan Aliza Gunado dalam persidangan perkara dugaan suap eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin hari ini, Senin (3/1/2022).
Aliza Gunado bakal dihadirkan tim JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan kali ini untuk terdakwa Azis Syamsuddin.
Aliza adalah kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Dia juga merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Akan dikonfrontir," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: KPK Menilai Ultimatum Hakim ke Aliza Gunado dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin Sudah Tepat
Baca juga: Respons Wakil Wali Kota hingga Pengakuan Anggota Dishub Bekasi Lawan Arah Kawal Mobil Mewah ke Ciawi
KPK bakal mengkonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini.
Mereka yakni Aan Riyanto, Taufik Rahman, dan Darius Hartawan.
Keempat orang itu diharap hadir dan memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan.
Kebohongan bakal terbongkar jika satu di antara saksi memberikan keterangan berbeda.
"Tentu agar kebenaran muncul dipersidangan ini," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis, mengultimatum Aliza Gunado dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Azis.
Aliza dihadirkan karena diduga memiliki kedekatan dengan Azis.
Ultimatum itu diutarakan Damis lantaran Aliza kerap menjawab tidak tahu ketika ditanya hakim maupun JPU.
Baca juga: Jaksa Ungkap Komunikasi Eks Wali Kota Tanjungbalai Mohon Bantuan Kepada Azis Syamsuddin Via WhatsApp
Baca juga: Kecelakaan Ambulans PMI Solo Vs Daihatsu Ayla, Pasien Sesak Napas Akhirnya Dievakuasi Truk Dalmas
Aliza mengaku tidak kenal Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan [di persidangan]. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," ucap Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca juga: Drama Pelarian WN Palestina dari Rudenim Pasuruan: Banting Petugas, Bawa Kabur Mobil, Tabrak Pagar
Baca juga: Catatan KPK: 6 Perkara Korupsi Curi Perhatian Publik, Ada Kasus Bansos Hingga Azis Syamsuddin
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Azis lalu meminta bantuan seorang anggota Polri Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
AKP Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.
Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta.
Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.
Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.
Sebagian uang dolar AS pemberian Azis tersebut yakni sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto menjadi sejumlah Rp936 juta.
Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.
Baca juga: Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Aliza Gunado Karena Mengaku Tak Kenal Dekat dengan Azis Syamsuddin
Selain pemberian tersebut pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura dan ditukar ke bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.
Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 202 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.