TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menjaga harga minyak goreng di dalam negeri tetap stabil.
Hal tersebut seiring dengan harga minyak goreng melambung tinggi di pasar.
"Soal minyak goreng, karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan Menteri Perdagangan menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," jelas dia, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Jokowi mengingatkan bahwa prioritas pemerintah adalah kebutuhan rakyat, termasuk halnya minyak goreng.
Baca juga: Jokowi Imbau Masyarakat Jangan ke Luar Negeri, Anggota DPR Malah Studi Banding ke Kazakhstan
Untuk itu, menurut dia, harga minyak goreng harus bisa mudah dijangkau oleh masyarakat.
Dia juga meminta Menteri Perdangangan untuk melakukan operasi harga di pasar.
"Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat."
"Harga minyak harus tetap terjangkau. Jika perlu Menteri Perdagangan bisa melukan operasi pasar harga tetap terkendali," kata Jokowi.
Baca juga: Harga Minyak Goreng dan Telur di Pasar Gede Solo Belum Juga Turun
Sebelumnya diketahui sejak akhir tahun 2021 lalu, harga minyak goreng melonjak tinggi.
Melansir data laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah naik 0,54 persen menjadi Rp18.550 per kg.
Kemudian, minyak goreng kemasan bermerek 2 naik 0,5 persen menjadi Rp20.200 per kg.
Rencana Pemanfataan Dana BPDKS untuk Subsidi Minyak Goreng Masih Dikaji
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perkenomian) kini sedang mengkaji opsi pemberian subsidi harga minyak goreng.
Adapaun skema subsidi harga minyak goreng diambil dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: Minyak Goreng Mahal! Awas Jangan Tergoda Harga Murah, Cermati Warna, Ini Tandanya Jika Berbahaya
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud.
“Ada pertimbangan untuk subsidi minyak goreng oleh BPDPKS, yang saat ini saya belum bisa sampaikan mekanisme seperti apa. Karena kita saat ini sedang dibahas skema yang paling baik yang bisa implementasi di lapangan,” kata Musdhalifah dalam dalam agenda Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12/2021), dikutip dari Kontan.co.id.
Pembahasan ini dinilai penting, mengingat penentuan harga minyak goreng senilai Rp 14.000 dan Rp 18.000 masih ada selisih harga yang cukup signifikan.
Menurut Musdhalifah, masih perlu dipertimbangkan dengan matang skema subsidi ini.
Tujuannya, agar minyak goreng yang disediakan dengan harga murah betul-betul bisa dinikmati masyarakat langsung.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Kemendag Uji Coba Subsidi, Pengusaha Warteg Tempuh Jalan Terakhir
Ia mengatakan, di Kemenko Perekonomian sendiri memiliki aturan jangka Panjang dan jangka pendek untuk minyak goreng. Akan tetapi, saat ini pihaknya lebih memfokuskan terhadap aturan jangka pendek.
"Terkait dengan minyak goreng memang policy-nya kita ada policy jangka pendek. Karena kan kita menghadapi hari raya Natal maupun tahun baru."
"Hari raya Natal dan tahun baru berkoordinasi bersama dengan produsen-produsen minyak goreng," tutur Musdalifah.
Lebih lanjut, Pemerintah dan produsen minyak goreng sudah menyiapkan skema bagi masyarakat agar dapat mengakses minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Baca juga: Harga Minyak Goreng hingga Telur Melonjak Drastis, Pedagang Pasar Menjerit dan Anggap Tidak Wajar
Di sisi lain, Musdalifah bilang, fluktuasi bahan pangan bisa terkendali dengan sangat baik, bahkan beberapa komoditas yang biasanya cenderung selalu berfluktuasi antara lain daging, beras itu bisa terjaga dengan sangat baik sepanjang pandemi ini.
“Dan operasi pasar yang diselenggarakan baik oleh produsen maupun bekerjasama dengan pemerintah,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kontan/ Siti Masitoh)