Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli deoxyribonucleic acid (DNA) Rumah Sakit Polri Irfan Rovik turut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
Pada peristiwa ini turut menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan menjerat dua terdakwa anggota Polri yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Irfan menyebut, pihaknya mendapati banyak bercak darah, saat melakukan identifikasi di dua unit mobil usai kejadian penembakan yakni di mobil Xenia putih dan Chevrolet.
Selanjutnya bercak darah itu dijadikan tim laboratorium forensik (Labfor) Polri sebagai sampel untuk mengidentifikasi korban.
"Awalnya kami tim empat orang melakukan identifikasi di mobil Xenia, kami menemukan ada banyak bercak darah," kata Irfan dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).
Kendati begitu, saat melakukan identifikasi Irfan tidak dapat memastikan terkait kondisi bercak darah itu, apakah merupakan darah manusia atau bukan.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Berdasarkan Hasil Visum Terdakwa Fikri Ramadhan Alami Luka Lebam
Kata dia, ada beberapa metode yang dilakukan tim guna memastikan asal muasal dari adanya bercak darah yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Lalu selanjutnya memastikan apakah bercak darah tersebut darah manusia atau bukan setelah darah itu dipastikan darah manusia maka kita melakukan profil DNA terhadap individu yang ada di dalam mobil tersebut," kata Taufik.
Setelah mengetahui ternyata bercak darah yang ditemukan pihaknya usai kejadian penembakan tersebut adalah darah manusia, lantas kata Irfan pihaknya langsung melakukan profiling terhadap DNA dari darah yang didapati itu.
Hasilnya kata dia, dari mobil Xenia yang diketahui milik petugas kepolisian saat membawa anggota eks Laskar FPI menuju Polda Metro Jaya, terdapat 4 profiling DNA atau individu.
"Hasil ada di BAP kami ada 4 profil DBA individu tersebut, kami tuangkan di hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kami," kata Taufik.
Sedangkan untuk sampel yang didapati dari mobil Chevrolet yang diketahui milik anggota Laskar FPI, pihaknya mendapati sebanyak 2 profiling DNA.
Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Anggota Eks Laskar FPI, Jaksa Hadirkan 6 Ahli dari RS Polri
Kendati begitu, Irfan mengatakan, pihaknya tidak dapat memastikan secara detail identitas dari korban yang didapati berdasarkan sampel bercak darah tersebut.
Tidak ada DNA pembanding serta tanda bukti lain membuat identitas para korban itu tidak dapat diidentifikasi oleh tim DNA RS Polri.
"Untuk (kejadian) di sini terhadap dua mobil kendaraan, di Chevrolet itu ada dua profil DNA, tapi kami tidak mengetahui itu siapa, karena kami tidak mendapati pembanding dari keluarga korban, ada pakaian yang dijadikan pembanding hanya saja sudah busuk, terdegradasi jadi tidak tau itu siapa," kata Irfan.
"Sedangkan dari mobil Xenia ada 4 profil DNA atau individu," sambungnya.
Dirinya hanya dapat memastikan jika saat melakukan identifikasi terhadap mobil Xenia, pihaknya mendapati banyak bercak darah.
Hal itu terlihat kata dia berada di jok penumpang tengah bagian kanan, dan jok penumpang belakang, hingga di karpet mobil.
Jika merujuk pada dakwaan, maka posisi yang disebutkan itu, merupakan lokasi duduk dari empat anggota eks Laskar FPI yang hendak dilakukan pemeriksan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Kami Cari Kebenarannya
Mereka adalah, Luthfil Hakim; Muhammad Reza; Suci Khadafi dan Ahmad Sofian.
"Ada di jok di atas jok, jok tengah sebelah kanan, dan belakang di karpet itu banyak di situ," tukas Irfan.
Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.