News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Dissenting Opinion, Hakim Tegaskan Kerugian Negara Rp 22,788 Triliun Kasus Asabri Tak Punya Dasar

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi Asabri tidak tepat, tidak terbukti dan tidak mempunyai dasar.

Hal ini disampaikan Hakim Anggota, Mulyono Dwi Purwanto yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam memutus empat terdakwa kasus Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

“Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti sehingga (kerugian) Rp 22 triliun tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Hakim Mulyono saat membacakan dissenting opinion.

Menurut Hakim Mulyono, BPK dan ahli tidak konsisten dan tidak tepat ketika melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus Asabri ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 2 Eks Dirut Asabri 20 Tahun Penjara

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara Rp 22,788 triliun berasal jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek (saham) setelah dikurangi penjualan atau redemption saldo 31 Desember 2019, sebelum laporan audit selesai 31 Maret 2021.

Hakim Mulyono meyakini metode yang dipakai adalah total loss yaitu diakui penerimaan dana sebelum audit selesai.

Menurut dia, dana Rp 22,778 triliun adalah saldo dari pembelian rekening efek yang melanggar peraturan yang berlaku dan yang belum dipulihkan kembali per 31 Desember 2019, namun masih memperhitungkan penerimaan dana meski pembelian tidak sesuai dengan peraturan yang belaku.

"Reksadana, surat, dan saham-saham masih ada dan menjadi milik PT ASABRI dan memiliki nilai atau harga tapi tidak diperhitungkan oleh auditor atau ahli yang dihadirkan di persidangan sehingga tidak konsisten dengan penerimaan atas likuidasi saham setelah 31 Desember 2019, bahkan sampai audit pemeriksaan pada 31 Maret 2021 meski tidak diperhitungkan penjualan sesudah masa akhir pemeriksaan tersebut," jelas Hakim Mulyono.

Baca juga: Hakim Tunda Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri, Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi

Mulyono menilai, dengan metode penghitungan ahli itu maka saham atau efek tersebut masih memiliki nilai bila dijual atau dilikuidasi reksadananya.

Menurutnya, walau pembelian menyimpang tetapi masih menghasilkan dana kas bagi PT Asabri.

Dana kas tersebut memang tidak pasti karena harganya berfluktuasi. Karenanya, Hakim Mulyono menilai lebih fair untuk menghitung dana kas dalam kerugian negara tersebut.

Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Disidangkan Kasus Asabri

"Auditor tidak memperhitungkan itu tapi hanya efek surat berharga yang tidak terjual kembali sebelum 31 Desember 2019 tapi memperhitungkan penerimaan setelah 31 Desember 2018, hal itu menyebabkan perhitungan kerugian negara menjadi tidak tepat, tidak nyata atau tidak pasti nilainya karena tidak dihitung secara riil pembelian yang menyimpang namun mengesahkan penerimaan dananya dari penjualan atau redempt atau likuidasi efek tersebut sampai waktu tertentu," terang Mulyono.

Lebih lanjut, Mulyono mengatakan metode audit yang digunakan untuk menghitung kerugian negara adalah total loss dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri dengan pembelian instrumen investasi berdasarkan aturan hukum yang berlaku dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi yang kembali per 31 Desember 2019.

Sejatinya, menurut standar akuntansi di tanggal tertentu, posisi laba atau rugi bersifat unrealized karena belum riil terjual berdasarkan harga perolehan.

“Sehingga masih potensi,” kata Hakim Mulyono.

Dissenting opinion ini dibacakan Hakim Mulyono dalam sidang putusan empat terdakwa Asabri, yakni 2 mantan Direktur Utama Asabri, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014-2019 Hari Setianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini