"Termasuk jalur darat dan laut perbatasan dengan wilayah luar negeri akan terus disiapkan tempat kekerantinaannya," lanjut Airlangga.
Baca juga: PTM Terbatas Berlaku di Wilayah PPKM Level 1-3 Mulai Besok, Jumlah Siswa dan Durasi Belajar Berbeda
"Terkait dengan kebijakan karantina yang disesuaikan itu (selama) 7 dan 10 hari."
"Dua negara yang relatif tinggi, kita akan kenakan 10 hari (karantina) menambah (daftar) dari yang 13 negara lainnya."
"Sedangkan yang lain nanti, di luar negara tersebut, akan (diharuskan melakukan karantina selama) 7 hari.
Pemerintah Minta Kurangi Perjalanan Luar Negeri
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia saat ini mencatatkan sebanyak 152 orang telah dinyatakan terpapar virus Covid-19 varian Omicron.
Mereka didominasi dari para pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan USA.
Baca juga: Ada 2.017 Kafe dan Restoran serta 134 Perkantoran di Jaksel yang Langgar PPKM Selama 2021
Meski 34 dari jumlah seluruhnya telah dinyatakan sembuh dari paparan virus, pemerintah mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Terutama mengunjungi negara- negara tersebut.
Untuk diketahui, dari total 152 kasus Omicron di Indonesia, 146 pasien merupakan kasus impor dan 6 pasien lainnya adalah kasus transmisi lokal.
Menyusul terus bertambahnya kasus Omicron di Indonesia, pemerintah saat ini telah melakukan upaya antisipsi.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di New York dan Prancis Terus Melonjak
Salah satunya yakni memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan termasuk aspek penunjang seperti SDM kesehatan, farmasi dan alat kesehatan.
“(Saat ini keterisian) jumlah tempat tidur di Indonesia ada sekitar 400 ribu, 30% atau 120 ribu kita dedikasikan untuk Covid-19."