Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 6 ahli kedokteran dari Rumah Sakit (RS) Polri dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (4/1/2022).
Sebagai informasi, dalam perkara ini turut menjerat dua terdakwa anggota Polri yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella.
Jaksa menyebut, keseluruhan ahli yang dihadirkan ini, tiga di antaranya merupakan ahli kedokteran forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah 6 anggota eks Laskar FPI.
"Untuk enam orang ahli, tiga orang ahli terkait kedokteran forensik, satu (ahli) rekonstruksi, satu (ahli) melakukan visum, dan satu INAFIS," kata jaksa dalam persidangan.
Adapun keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut yakni di antaranya ahli Kedokteran Ver dr. Novia Theodor SITORUS; Ahli kedokteran Forensik Dr. Arif Wahyono, SP.F; Ahli DNA Irfan Rovik, S.Si; Ahli Kedokteran Forensik Dr. Farah P. Kaurow, S.PF; ahli Kedokteran Forensik dr. Asri M Pralebda; So.F; dan ahli INAFIS Eko Wahyu Bintoro, SH.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang dibuka oleh Majelis Hakim pukul 10.00 WIB, keseluruhan ahli yang dihadirkan dimintai keterangan secara bergantian satu-persatu.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Kami Cari Kebenarannya
Kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella turut hadir di dalam ruang sidang bersama tim penasihat hukum.
Keterangan Ahli Residu Bareskrim Polri
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Residu dari Bareskrim Mabes Polri Azizah Nur Istiadzah.
Dalam agenda mendengarkan keterangan ahli itu, Azizah mengungkapkan pihaknya menemukan adanya residu mesiu atau ampas peluru senjata api di bagian tubuh jenazah anggota eks Laskar FPI.
Kata Azizah, residu mesiu itu diduga bekas lesatan tembakan yang terjadi saat keributan antara anggota polisi dengan anggota laskar FPI.
Azizah menjelaskan, residu merupakan materil yang mengandung tiga unsur yakni timah, timbal, helium yang merupakan bekas pembakaran senjata api yang berasal dari bubuk mesiu.
Residu mesiu itu ditemukan di tubuh enam jenazah anggota Laskar FPI termasuk empat di antaranya yang tewas ditembak saat berada di mobil Xenia saat hendak perjalanan ke Polda Metro Jaya.
"Saya ambil sampel dari mobil Xenia (mobil yang dipakai untuk membawa 4 anggota laskar FPI ke Polda) kemudian kita ambil (residu mesiu) dari 6 jenazah yang pada saat itu kami ambil di RS Polri Kramat Jati," kata Azizah dalam persidangan, Selasa (21/12/2021).
"Untuk jenazah ada 6 jenazah, waktu itu pemeriksaan ada di RS Polri, tanggal 7 Desember 2020," sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan, residu mesiu itu diketahui berasal dari dua senjata api pistol yang berbeda yakni Sig Sauer dan satu senjata pistol bermerek CZ.
Sedangkan untuk satu senjata lainnya yang ditemukan dari mobil tersebut, yakni berjenis Sig Sauer dengan tipe lainnya, dapat dipastikan belum pernah digunakan untuk menembak.
"Ada dua senjata api yang terdapat residu yang pertama CZ dan Sig Sauer itu juga positif mengandung residu artinya pernah ditembakan. Lalu ada satu lagi Sig Sauer itu negatif mengandung residu atau belum pernah ditembakan," tuturnya.
Tak hanya itu, selain ditemukan di tubuh keenam laskar FPI, dalam temuannya Azizah mengungkapkan, pihaknya menemukan residu lainnya di dalam mobil.
Letak residu mesiu itu dibeberkan oleh Azizah di antaranya berada di kursi bagian depan penumpang dan bagian sopir.
Selanjutnya berada di kursi penumpang, bagian tengah hingga kaca bagian belakang mobil Xenia Silver yang berjumlah enam titik residu.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI
"Dari enam titik yang kami ambil, lima titik positif. Satu titik yang penumpang depan negatif residu," tuturnya.
Terkait keterangan hasil pemeriksaan ini, Azizah mengungkapkan jika hasil penemuan residu mesiu tersebut juga turut disertakan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP), untuk kelengkapan berkas pemeriksaan.
"Kesimpulannya kami menulis mana saja yang terdapat residu dan mana yang enggak," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.