News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi, Fraksi PKS: Sampai Sekarang Kami Masih Menolak RUU TPKS

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. 

Menanggapi pernyataan Jokowi itu, Fraksi PKS DPR RI masih bersikap menolak RUU TPKS, sebagaimana saat pengambilan keputusan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR beberapa waktu lalu. 

Untuk diketahui, saat ini RUU TPKS masih menunggu pengesahan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna.

"Sekarang kami posisinya (masih) menolak," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto, kepada wartawan, Rabu (5/1/2022). 

Mulyanto memaparkan alasan Fraksi PKS DPR RI menolak RUU TPKS saat pengambilan keputusan Tingkat I. 

Fraksi PKS, kata Mulyanto, mengusulkan pasal-pasal yang terkait dengan penyimpangan seksual dan perzinahan. 

Namun, usulan PKS itu tidak diakomodir dalam pembahasan Panja RUU TPKS.

Baca juga: Deputi V KSP: Urgensi Pengesahan RUU TPKS Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

"Dua masukan PKS belum diterima. Jadi kami kalau belum diterima, RUU TPKS belum bisa kami terima," ujar Mulyanto. 

Lebih lanjut, Mulyanto memastikan RUU TPKS ini merupakan landasan untuk mengatur dan memberi sanksi kepada para pelaku kejahatan seksual. 

Namun, menurutnya akan lebih baik jika pengaturan tentang penyimpangan seksual dan perzinahan dimasukan dalam RUU tersebut. 

Atas dasar itu, Mulyanto memastikan PKS akan kembali mengusulkan dua hal itu saat pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Segera Paripurnakan RUU TPKS 

"Kami menilai isinya itu tidak menentang, isinya semua itu sudah bagus, memberikan hukuman atau sanksi yang keras bagi pelaku kekerasan seksual. Namun kami ingin memasukan dua hal terkait perzinahan dan penyimpangan seksual," ucapnya. 

"Sekalian saja ini kan belum diatur dalam KUHP, kalau ini ada lengkap jadinya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini