TRIBUNNEWS.COMĀ - Video rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kesempatan ambulans untuk melintas terlebih dahulu, viral di media sosial.
Rombongan Presiden Jokowi tampak berhenti dan memberi jalan untuk ambulans.
Diketahui, kejadian tersebut berlokasi di Jalan Raya Grobogan - Blora, Rabu (5/1/2022).
Video tersebut terlihat direkam oleh petugas yang berada di dalam ambulans.
Baca juga: Resmikan Bendungan Randugunting di Blora, Jokowi: Memperkuat Ketahanan Pangan di Tanah Air
Lantas bagaimana urutan prioritas kendaraan di jalan raya? Apakah sudah sesuai aturan?
Untuk diketahui, urutan prioritas atau hak utama bagi kendaraan sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 134.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Diminta Jokowi Selesaikan RUU TPKS, Ini Respons Yasonna Laoly hingga Bintang Puspayoga
Berdasar Pasal 134 UU LLAJ tersebut, apa yang dilakukan rombongan Presiden Jokowi sudah sesuai aturan.
Ambulans yang mengangkut orang sakit memiliki prioritas kedua setelah pemadam kebakaran.
Sedangkan kendaraan pimpinan Lembaga Negara seperti Presiden, berada di urutan prioritas keempat.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)