1. WNI berusia 18 tahun ke atas;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja Gelombang 22 menjadi penutup rangkaian penerimaan program Kartu Prakerja 2021.
Selanjutnya, Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada 2022 ini.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Kartu Prakerja