Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya bakal menelusuri aliran suap yang diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Termasuk akan mendalami apakah uang tersebut mengalir ke partai politik atau tidak.
"Apakah uang mengalir ke parpol? saya mengatakan sampai hari ini belum terungkap. Tapi KPK tidak pernah berhenti," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Kata Firli, tim penyidik bakal mengungkap pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang suap yang diterima sang wali kota.
Baca juga: KPK Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Suap, Termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Dia menyatakan akan mencari bukti lanjutan terkait hal tersebut.
"Tapi pada prinsipnya KPK bekerja dengan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan bukti," kata dia.
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Selain Rahmat, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Firli.
Baca juga: KPK Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Suap, Termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu (5/1/2022) hingga Kamis (6/1/2022) di Bekasi dan DKI Jakarta.
Penangkapan terhadap mereka berawal dari laporan masyarakat terkait akan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara.
Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.