TRIBUNNEWS.COM – Inilah kronologi OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi hingga ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Wali Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan pihak lainnya.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, penetapan sembilan tersangka ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).
"KPK berkesimpulan, terdapat sembilan tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” katanya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Adapun, sebagai pemberi terdapat empat orang, yaitu AA, LBM, SY, dan MS, sedangkan penerima ada lima orang, yakni RE, MB, MY, WY, dan JL,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Bakal Telusuri Aliran Uang Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Mengalir ke Mana Saja
Diketahui, sembilan tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Berdasarkan hasil OTT KPK, total barang bukti uang sebanyak Rp 5,7 miliar diamankan.
Bukti uang yang disita dalam bentuk uang tunai dan buku tabungan.
Kronologi OTT KPK di Bekasi hingga Penetapan Tersangka
Berdasarkan keterangan Ketua KPK, KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada Rabu (5/1/2021).
Tangkap tangan dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK mengamankan 14 orang pada hari Rabu (5/1/2022) pukul 14.00 WIB di beberapa tempat wilayah di Bekasi dan Jakarta.
Keempat belas orang yang ditangkap KPK, ialah Rahmat Effendi, Ali Amril, Novel (makelar tanah), Bagus Kuncorojati (staf sekaligus ajudan RE), M. Bunyamin, Haironi (Kasubag TU Sekretariat Daerah), Suryadi, Handoyo (Direktur PT KBR dan PT HS), Makhfud Saifudin, Jumhana Lutfi, Agus Murdiansyah (Staf Dinas Perindustrian), Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Lai Bui Min alias Anen.
Firli menyebut, OTT dilakukan bermula dari laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang pada penyelenggara negara.
Selanjutnya, pada 5 Januari 2022, tim KPK bergerak ke lokasi di Kota Bekasi.
“Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi.”
“Tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui MB telah memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan sudah diserahkan ke Wali Kota,” jelas Firli.
Pada pukul 14.00 WIB, tim bergerak mengamankan saudara MB pada saat keluar dari rumah Wali Kota Bekasi.
"Tim KPK memasuki rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak, di antaranya RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi,” ucap Firli.
Tim KPK juga menemukan dengan jumlah fantastis, milliaran rupiah dalam bentuk pecahan rupiah.
Baca juga: Ahok Dilaporkan atas 7 Kasus Dugaan Korupsi: RS Sumber Waras hingga Reklamasi Teluk Jakarta
Selanjutnya, KPK kembali melakukan kegiatan penangkapan.
"Secara pararel, tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV [Novel] di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran serta SY di daerah sekitar Senayan, Jakarta," katanya.
Semua pihak diamankan ke Gedung KPK untuk pemeriksaan insentif.
Kemudian, tim KPK kembali mengamankan sejumlah orang dan total ada 14 orang.
"Malam tadi, pukul 19 00 WIB, tim KPK juga melakukan kegiatan mengamankan saudara MS dan JL di kediaman masing-masing."
"Hari ini, tim KPK kembali mengamankan dua orang atas nama WY dan LBM beserta bukti uang ratusan juta dalam bentuk rupiah," jelas Ketua KPK.
KPK pun menyita bukti uang miliaran rupiah dalam OTT tersebut.
"Seluruh bukti uang yang disita KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekira Rp 2 miliar," tutur Firli.
Dikatakan, total jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar.
"Dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam bentuk buku tabungan," lanjutnya.
KPK Tetapkan 9 Tersangka Suap, Termasuk Wali Kota Bekasi
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka suap, Kamis (6/1/2022).
Wali Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan pihak lainnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sehingga, total ada sembilan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK.
"KPK berkesimpulan, terdapat sembilan tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” kata Ketua KPK.
Adapun,sebagai pemberi ada empat orang, yaitu AA, LBM, SY, dan MS.
“Sementara sebagai penerima adalah lima orang, yakni RE, MB, MY, WY, dan JL,” imbuhnya.
Sembilan tersangka tersebut, kata Firli ditahan mulai 6 Januari sampai 25 Januari 2022 untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait OTT KPK di Bekasi