News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Publik Kota Bekasi Tak Terganggu setelah Wali Kota Bekasi Kena OTT

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (1/12/2020). Dalam artikel mengulas tentang Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memastikan pelayanan publik di Kota Bekasi tidak terganggu paska Wali Kota Bekasi terjaring OTT KPK.

TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan pelayanan publik di Kota Bekasi tidak terganggu pasca Wali Kota Bekasi terjaring OTT KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam operasi tangkap tangan, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi diamankan dan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Untuk itu, Gubernur Ridwan Kamil menghubungi Wakil Wali Kota Bekasi.

"Kami akan Memastikan pelayanan publik tidak terganggu, wakil wali kota sudah kami kontak untuk memastikan pelayanan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Wali Kota Pepen Kena OTT KPK, Wawali Bekasi Tri Adhianto Sedih dan Prihatin

Ridwan Kamil pun mengingatkan, kepala daerah di wilayah Jawa Barat untuk mengedepankan integritas dalam menjalankan amanah.

“Komitmen pemberantasan terhadap korupsi ini selalu kita tegakkan," ucap Ridwan Kamil.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menyayangkan masih adanya kepala daerah yang terlibat dugaan korupsi.

"Kemarin, kita melakukan tangkap tangan salah satu kepala daerah, yaitu Wali Kota Bekasi."

"Ini adalah catatan buruk terkait upaya-upaya kita dalam pemberantasan korupsi karena masih ada yang terlibat praktik-praktik korupsi, seharusnya tidak boleh ada lagi praktik korupsi," tuturnya.

Diketahui, hingga sore ini (6/1/2021), pemeriksaan terhadap Rahmat Efendi masih berlangsung di Gedung KPK.

Adapun operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (5/1/2022) kemarin menangkap sejumlah orang, termasuk Wali Kota Bekasi dan pihak swasta.

Selanjutnya, pengumuman status hukum terhadap Rahmat Effendi akan dijelaskan KPK pada hari ini.

Baca juga: Eks Gubernur DKI Ahok Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Terkait Kasus Apa?

Jumlah Pihak yang Terjaring OTT KPK di Bekasi Bertambah Jadi 13 Orang

Diberitakan Tribunnews.com, jumlah orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat bertambah satu.

Orang yang identitasnya tak dirinci oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ditangkap pada Kamis (6/1/2022).

"Benar, tadi siang, 6 Januari 2022, satu orang lagi diamankan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, satu orang tersebut telah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan masih berlanjut, mohon bersabar nanti kami akan sampaikan saat konferensi pers," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Total berarti ada 13 pihak yang diamankan dalam giat OTT di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya pada Rabu (5/1/2022), tim satuan tugas telah mengamankan 12 orang.

Di antaranya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ASN Pemerintah Kota Bekasi, dan beberapa pihak swasta.

Selain menangkap para pihak dimaksud, KPK turut menyita sejumlah uang dalam giat OTT ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total uang yang disita lebih dari Rp 500 juta.

Rahmat Effendi atau akrab disapa Bang Pepen bersama 12 orang lainnya itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan lelang jabatan.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ucap Ali.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.tv/Dea Davina)

Simak berita lainnya terkait OTT KPK di Bekasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini