TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat, perkiraan jadwal, hingga alur pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiwa yang tidak mampu.
KIP Kuliah merupakan bentuk dari program pendidikan Pemerintah, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).
Program tersebut tertuang dalam Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, PIP melalui KIP Kuliah diperuntukkan bagi kategori mahasiswa sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
Selain pembebasan biaya kuliah, penerima KIP Kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
Baca juga: Cara Registrasi Akun LTMPT Melalui portal.ltmpt.ac.id, Simak Jadwal SNMPTN 2022 dan Persyaratannya
Baca juga: 7 Tahapan Penetapan Siswa Eligible Pendaftar SNMPTN 2022 dan Jadwalnya
Meskipun jadwal pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 belum dirilis, tetapi berikut perkiraan jadwalnya mengacu pada jadwal pendaftaran KIP Kuliah tahun 2021.
Prakiraan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: Februari-Desember
2. Pendaftaran KIP Kuliah SNMPN: Februari-Maret
3. Pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN: Februari
4. Pendaftaran KIP Kuliah UTBK-SBMPTN: Maret
5. Pendaftaran KIP Kuliah SBMPN: Mei-Juni
6. Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTN: Juni-Oktober
7. Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS: Juni-Oktober
Syarat Penerima KIP Kuliah
1. Siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP; atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
- Mahasiswa dari keluarga yag masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu bagi calon penerima yang tidak memenuhi kelima kriteria di atas maka tetap dapat mendaftar KIP Kuliah dengan catatan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Persyaratan tidak mampu tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Jenis dan Besaran Bantuan Penerima KIP Kuliah
1. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal yaitu
- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp 33.6 jt;
- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp 25.2 jt;
- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp 16.8 jt;
- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp 8.4 jt.
2. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.
Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp 16.8 jt).
Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8.4 jt).
Cara Pendaftaran KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk dilakukan secara online melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau lewat aplikasi KIP Kuliah yang dapat diunduh di Google Play Store.
1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah;
2. Setelah itu masukan NIK, NISN, NPSN, dan alam email aktif untuk proses validasi;
3. Apabila berhasil maka akan dikirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan;
4. Lalu masukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendafaran KIP Kuliah serta memilih proses seleksi yang akan diikuti;
5. Kemudian jika Anda telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, maka dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)