Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan modus suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu menggunakan dalih Sumbangan Masjid saat meminta suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Firli mengatakan, kasus ini bermula ketika Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.
Adapun ganti rugi tersebut di antaranya diperuntukkan bagi pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar; Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Baca juga: KPK Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Suap, Termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid'," ucap Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Firli menjelaskan, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui orang- orang kepercayaan politikus Partai Golkar tersebut, yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM.
"WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp100 juta dari SY," ujarnya.
Baca juga: Ini Kronologi Lengkap OTT KPK Terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh
MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah," ujarnya.
Tak hanya itu, Pepen juga diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.