News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di DPRD Muara Enim

10 Eks Anggota DPRD Muara Enim Segera Jalani Persidangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan hasil penyidikan terhadap sepuluh orang tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Tahun 2019.

Diketahui, kesepuluh orang tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 yang terdiri dari Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk Terdakwa Indra Gani dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Ali berkata bahwa dengan adanya pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan menjadi sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor. 

Sementara itu, tim jaksa KPK meminta agar penetapan penahanan tetap dilakukan di rutan KPK.

"Tim jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan sepuluh anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Baca juga: Tim Penyidik KPK Serahkan Berkas Perkara 10 Anggota DPRD Muara Enim ke JPU

KPK terlebih dahulu menetapkan enam tersangka. 

Mereka adalah Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB, Ramlan Suryadi, dan Juarsah.

Dalam konstruksi perkaranya disebutkan bahwa Robi Okta Fahlevi bersama dengan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar menemui Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. 

Pertemuan itu dilakukan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak mencapai Rp129 miliar.

Dari situ, dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar kepada para legislator Muara Enim.

Baca juga: Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Muara Enim yang Ditahan KPK Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan

Penerimaan uang oleh para tersangka itu diduga agar tidak terjadi gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Salah satunya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini