- Dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.
Level 1
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:
- Dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 75 persen yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.