TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara mulai berlaku sejak Jumat (7/1/2022).
Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi perkembangan virus Covid-19 di beberapa negara.
Selain itu, Surat Edaran ini dikeluarkan guna melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.
Baca juga: Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan dan Lokasi Karantina
Perlu diketahui, keputusan dalam Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Perancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark
Afrika Selatan hingga Perancis merupakan empat negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi Omicron.
Sementara itu, delapan negara mulai dari Angola hingga Lesotho merupakan wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron.
Kemudian, Inggris dan Denmark juga dilarang memasuki Indonesia karena jumlah kasus konfirmasi Omicron mencapai lebih dari 1.000 kasus.
Namun, terdapat pengecualian bagi WNA yang memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah di atas.
2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
3. Sesuai skema perjalanan (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Virus Corona