News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Dianggap Berpeluang Maju Pilkada DKI, Gibran Rakabuming Dinilai Masih Harus Buktikan Kepemimpinannya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setelah menghadiri rapat DPRD Kota Solo, Senin (11/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, dinilai berpeluang maju Pilkada DKI 2024.

Ia bersama lima kader PDIP lainnya dianggap berpotensi menjadi Gubernur DKI Jakarta selanjutnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Kendati Gibran dianggap berpotensi, Hasto menilai putra pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini masih harus membuktikan kepemimpinan yang ideologis.

Ia juga menilai Gibran harus mampu membawa perubahan secara sistemik di Kota Solo.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Menjawab tudingan merangkap jabatan Komisaris meski sudah menjabat sebagai Wali Kota Solo. (TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca juga: Gibran Rakabuming Dinilai Berpeluang Maju Pilkada DKI, Pengamat: PDIP Masih Hati-hati

Baca juga: PDIP Kemungkinan Siapkan Risma atau Gibran Maju di Pilkada DKI Jakarta

Selain itu, ujar Hasto, Gibran perlu mencontoh cara kerja Menteri Sosial, Tri Rismaharini, saat memimpin Surabaya, Jawa Timur.

"Tentang bagaimana membangun kota agar lebih manusiawi agar setiap warganya bergotong-royong dengan penuh kesadaran memperindah kota dan kemudian membawa kemajuan bagi setiap warganya," ungkap Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022), dilansir Tribunnews.

Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan pihaknya hanya mampu memberikan tawaran beberapa tokoh yang layak menjadi calon Gubernur DKI.

Nantinya, semua keputusan ada di tangan rakyat dalam memilih kepada siapa mereka percaya.

"Pilkada merupakan momentum di mana rakyat memberikan kepercayaan kepada calon pemimpin."

"PDIP punya calon-calon pemimpin yang cukup banyak untuk bisa dicalonkan di DKI Jakarta," tandasnya.

Selain Gibran, Tri Rismaharini juga dinilai sebagai kader PDIP yang berpotensi menjadi Gubernur DKI.

Penilaian ini berdasarkan keberhasilan Risma memimpin Surabaya.

Menurut Hasto, kepemimpinan Risma berhasil mengubah tata kota Surabaya menjadi indah.

"Bu Risma dalam kepemimpinan selama 2 periode di Kota Surabaya mampu menunjukkan perubahan yang signifikan."

Baca juga: PDI Perjuangan Siapkan Kader Internal Maju Jadi Pengganti Anies di DKI, Ada Ahok, Risma dan Gibran

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut 6 Nama yang Bisa Dicalonkan Gubernur DKI Gantikan Anies, Ada Nama Risma & Gibran

"Perubahan secara kultur sehingga masyarakat Surabaya kita lihat sekarang merawat lingkungan dengan baik," urainya.

Ada empat nama tokoh lainnya yang juga dipertimbangkan PDIP untuk maju Pilkada DKI.

Mereka adalah mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas; Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi; mantan Bupati Ngawi, Budi 'Kanang' Sulistyono; dan Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra.

PDIP Dinilai Berhati-hati

Gembong Warsono (Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan)

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, menilai Gibran Rakabuming Raka, berpeluang diusung PDIP untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024.

Selain Gibran, Ujang juga menyebut nama Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Kendati demikian, Ujang menilai saat ini PDIP tengah berhati-hati dalam memunculkan nama calonnya yang akan maju Pilkada DKI 2024 mendatang.

Pasalnya, PDIP pernah mengalami kekalahan di Pilkada DKI 2017.

"Mungkin ada skema yang bisa saja dimunculkan oleh PDIP terkait dengan Risma dan Gibran."

"Saya melihat PDIP sedang hati-hati dalam konteks memunculkan nama itu," kata Ujang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: PKS Nilai Sosok Kasetpres Heru Budi Hartono Punya Pengalaman Mumpuni untuk Pj Gubernur DKI Jakarta

Baca juga: Tiga Elite Gerindra Lakukan Pertemuan, Bahas Pilgub DKI Hingga Peta Koalisi Pilpres 2024 

Sementara itu, Sekretaris DPP PDIP DKI, Gembong Warsono, menyebut masih terlalu dini membahas nama calon Gubernur DKI sementara gelaran Pilkada masih digelar 2024 mendatang.

Karena itu, hingga saat ini belum ada pembahasan khusus mengenai calon Gubernur DKI.

"(Sejauh ini) belum ada pembahasan khusus soal calon yang akan dimajukan di Jakarta."

"Karena 'kan masih lama juga. ini kan politik kan dinamis masih ada berapa tahun."

"Jadi terlalu dini kalau saya bicara soal sosok yang akan dimajukan di DKI Jakarta."

"Karena memang waktunya masih panjang dan kita fokus bekerja saja untuk mengentaskan persoalan-persoalan yang kita hadapi di Jakarta," terangnya, Rabu, dilansir Tribunnews.

Pengganti Sementara Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (tangkap layar Youtube Anies Baswedan)

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

Namun, tahun ini tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) baik di level bupati, wali kota, maupun gubernur.

Semua hajatan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 2024.

Baca juga: Ahok Berpotensi Maju Pilkada DKI, Hasto: Beliau Pernah Bicara Ingin Jadi Guru Keliling Indonesia

Baca juga: Fraksi Gerindra Setuju Heru Budi Hartono Ditunjuk Gantikan Anies Sebagai Penjabat Gubernur DKI

Dengan demikian, jabatan gubernur di tujuh provinsi akan kosong sampai akhirnya gubernur baru terpilih.

Lantas, siapa yang akan menggantikan Anies?

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengatakan kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dikutip dari Kompas.com, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni.

Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Anies Baswedan, Ini 6 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Sri Juliati, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Sania Mashabi/Tsarina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini