TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meneken aturan soal posisi Wakil Menteri (Wamen), terbaru di Kementerian Dalam Negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
Perpres 114/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan Wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemensos, Kemenpan-RB, Kemendikbudristek.
Kemudian Wakil Menteri Investasi; Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN); Wakil Menteri ESDM.
Pada 2020 lalu Presiden juga menambah pos Wakil Menteri di tiga Kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Total saat ini ada 10 posisi Wamen yang kosong dan bisa diisi kapan saja. Sedangkan Wamen yang sedang menjabat saat ini ada 15 Wamen.
Baca juga: Penjelasan Wapres Kenapa Jokowi Tambah Kursi Wakil Menteri
Baca juga: Jokowi Tambah Kursi Wamen, Ketua Umum PKB: Belum Ada Tanda-tanda Reshuffle Kabinet
Lantas apa alasan pemerintah menambah posisi Wamen di sejumlah kementerian?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan bahwa posisi wakil menteri (wamen) dalam beberapa kementerian memang ada secara kelembagaannya.
Menurutnya, posisi wamen disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat, namun tidak berarti harus selalu diisi.
“Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di perpres (peraturan presiden) kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri."
"Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga,” ujar Mensesneg, di Jakarta, Jumat (07/01/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Lebih lanjut, Pratikno mengatakan bahwa apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wamen maka posisi tersebut sudah ada.
“Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri,” imbuhnya.