TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu).
Kebijakan ini diterapkan dalam pemberangkatan kembali umrah yang sempat ditunda.
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/1/2022).
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam dalam perjalanan ibadah umrah, Kemenag bertugas memfasilitasi dan koordinasi.
Sementara, operator pelaksanaan umrah menjadi tanggung jawab dari PPIU.
"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," kata Hilman.
One Gate Policy, terang Hilman, merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.
Baca juga: Umrah Dibuka Hari Ini 8 Januari 2022, Kemenag: Wajib Prokes Ketat
"Aturan ini mengatur seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," kata Hilman.
Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR atau swab, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.
"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," tutur Hilman.
Sebanyak 419 jemaah Indonesia diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah.
Pelepasan jemaah umrah dilaksanakan di asrama haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (8/1/2022).