Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyoroti soal mencuatnya nama Kasetpres Heru Budi Hartono yang kemungkinan bakal menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Menurut Luqman, penunjukan penjabat Gubernur DKI kewenangannya ada di tangan Presiden dan Kemendagri.
"Tidak membutuhkan konsultasi apalagi persetujuan DPR," kata Luqman kepada Tribunews.com, Sabtu (8/1/2022).
Maka itulah, Politikus PKB itu mengatakan jika jabatan Kasetpres masuk dalam jenis jabatan Pimpinan Tinggi Madya, tentu bisa saja Presiden menunjuk yang bersangkutan untuk menjadi Penjabat Gubernur di DKI atau di Provinsi lain.
"Semua itu terserah kepada Presiden," kata dia.
Baca juga: PKS Nilai Sosok Kasetpres Heru Budi Hartono Punya Pengalaman Mumpuni untuk Pj Gubernur DKI Jakarta
Seperti diketahui, jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022, dan kursi mereka akan diisi Pj Gubernur yang ditunjuk Kemendagri sampai Pilkada serentak 2024 nanti.
“Kalau secara pribadi, Pak Heru baik, dan penguasaan persoalan Jakarta saya kira oke,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Kamis (6/1/2022).
Meski begitu, Gembong mengaku penunjukkan Pj Gubernur merupakan kewenangan Presiden melalui surat yang dikeluarkan Kemendagri.
Baca juga: Namanya Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Kasetpres Heru: Calon Lain Lebih Bagus
Ia berharap, sosok yang menggantikan Anies dari Oktober 2022 sampai Pilkada serentak 2024 nanti adalah orang yang memahami seluk beluk tentang Ibu Kota.
Dengan begitu, Pj Gubernur mampu menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan Anies Baswedan yang belum tereksekusi.