TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengeluarkan kebijakan baru.
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumbar wajib absen pada waktu Subuh.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Sumbar semakin disiplin.
"Kita sudah tekankan ke seluruh ASN kita, subuh, mereka lapor ke atasan, cukup dengan WA saja,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (9/1/2021).
Lebih lanjut, Mahyeldi menambahkan, kebijakan absen di waktu Subuh diterapkan bagi ASN beragama Islam agar terbiasa.
Tentunya, agar ASN tidak terlambat saat bekerja.
Baca juga: Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 di Masa Pandemi Covid-19, 100 Persen WFO bagi Sektor Kritikal
“Supaya tidak terlambat, karena memang kemarin ketika upacara ada yang terlambat.”
“Jadi supaya mereka terlambat, maka pagi hari mereka sudah lapor kepada atasannya,” ucap Gubernur Sumbar.
Selain kebijakan absen Subuh, Pemprov Sumbar juga akan memulai kembali kajian bulanan ASN mulai 9 Januari 2022.
Kajian itu, dimulai hari Minggu pagi bersamaan program Subuh mubarokah di Masjid Raya Sumbar yang dilaksanakan sekali dalam sebulan.
Tepatnya, pada minggu pertama, diisi ceramah-ceramah khusus oleh ustaz yang ahli di bidang masing-masing.
Gubernur Mahyeldi Perintahkan Sekda Buat Surat Edaran, Absen Subuh Bagi ASN dan Kajian Minggu Pagi
Dikutip dari Tribun Padang, Mahyeldi menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuat surat edaran (SE) pelaksanaan "absen subuh" bagi ASN di Lingkungan Pemprov Sumbar.
Dalam edaran akan diinstruksikan bagi seluruh ASN Pemprov Sumbar, yang beragama Islam, wajib melapor pada pimpinannya masing-masing setelah usai salat subuh.
Menurut gubernur, edaran tersebut merupakan salah satu kebijakan gubernur sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan produktivitas para ASN.
Dimulai dengan membiasakan bangun di waktu Subuh.
Baca juga: Elektabilitasnya Berada di Urutan Teratas, Gibran Rakabuming: Fokus Kerja di Solo Dulu
Selain absen Subuh, mulai 9 Januari mendatang, juga akan memulai kembali kajian bulanan ASN Pemprov yang diganti harinya menjadi hari Minggu pagi bersamaan dengan program Subuh Mubarokah di Masjid Raya Sumbar.
Mahyeldi menyebut, kebijakan ini menjadi bagian visi misi kepemimpinannya, menjadikan Masjid Raya Sumbar sebagai pusat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)
"Sesuatu yang sudah terputus dan mengulang kembali, seharusnya harus ada instruksi khusus. Karena nanti orang akan beranggapan biasa-biasa saja kegiatan itu, harusnya semua OPD dihadirkan di sana," tutur Mahyeldi.
Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 pada Masa Pandemi Covid-19
Aturan terbaru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19 tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut ini aturan terbaru system kerja ASN saat Pandemi Covid-19 yang dirangkum Tribunnews.com:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO);
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO;
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO;
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO;
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: POPULER Regional: ASN Marah-marah ke Bupati Lembata | Viral Foto Syur di Kompleks Pemakaman
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO;
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO;
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO;
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO;
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO;
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE tersebut mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan PPKM dan status penyebaran Covid-19.
Lalu, SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 ini.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti, TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait ASN