3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori.
5. Ujian SIM praktik
Rincian Biaya SIM
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dikutip dari Bangkapos.com:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B I Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C I Rp 100.000
- SIM C II Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D I Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C I Rp 75.000
- SIM C II Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D I Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
(Tribunnews.com/Devi Rahma) (BangkaPos.com/Fitriadi)