News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM Tahun 2022, Ini Syarat dan Rinciannya

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM. Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM Tahun 2022, Ini Syarat dan Rinciannya.

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori.

5. Ujian SIM praktik

Rincian Biaya SIM

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dikutip dari Bangkapos.com:

- SIM A Rp 120.000

- SIM B I Rp 120.000

- SIM B II Rp 120.000

- SIM C Rp 100.000

- SIM C I Rp 100.000

- SIM C II Rp 100.000

- SIM D Rp 50.000

- SIM D I Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Biaya Perpanjangan SIM

- SIM A Rp 80.000

- SIM B I Rp 80.000

- SIM B II Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM C I Rp 75.000

- SIM C II Rp 75.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM D I Rp 30.000

- SIM Internasional Rp 225.000

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (BangkaPos.com/Fitriadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini