"Yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasingnya, itu ada indikasi korupsi, dengan merek yang berbeda-beda."
"Khususnya hari ini memang yang disampaikan pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600, nah ini yang tentu kami serahkan juga bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan, karena kita bukan eranya saling menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," kata Erick.
Saat ini, jajarannya disebut Erick hanya berusaha melengkapi data-data terkait laporan kasus Garuda yang sebenarnya sudah menjadi penyelidikan dari Kejaksaan Agung.
Bahkan dia tak menutup kemungkinan akan ada penyelidikan terhadap pengadaan pesawat terbang lainnya selain dari ATR 72-600 ini.
Tak hanya kasus Garuda, Erick dengan suara penuh penekanan mendorong agar kasus-kasus lain di tubuh perusahaan pelat merah diproses ke Kejaksaan.
Dengan demikian, dia mengharapkan perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN terlaksana dengan baik.
"Tentu hari ini ATR 72-600 yang sedang diselidiki. Apakah ada pengembangan dengan proses daripada pengadaan pesawat terbang lain? Dimungkinkan. Karena itu kan bagian dari yang mau kita selesaikan, hal ini harus benar-benar transparansi," kata Erick.
"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan. Dan inilah memang tujuan utama kita untuk terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," ucapnya.
Mendengar hal itu, Jaksa Agung memberikan respon yang sama tegasnya. ST Burhanuddin memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada dugaan kasus korupsi di Garuda Indonesia.
Namun justru kasus ini bakal dijadikan pengembangan terhadap kasus-kasus lainnya yang mungkin terjadi. "Kalau pengembangan pasti. Dan Insyaallah tidak akan berhenti di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," kata Burhanuddin. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)