TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo memberi tanggapan terkait dilaporkannya dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rudy, sapaan akrab FX Hadi Rudyatmo, Gibran dan Kaesang tak perlu khawatir dengan laporan itu.
Hal ini karena sebagai pemimpin, diibaratkan sebagai pohon yang semakin tinggi, terpaan anginnya pun akan semakin kencang.
"Namanya pemimpin semakin tinggi, ibaratnya, terpaan angin semakin kencang," kata Rudy, Selasa (11/01/2022) dikutip dari KompasTV.
Baca juga: Langkah KPK Soal Laporan Terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep: Kami Tak Lihat Anak Siapa
Selain itu, menurut Rudy, pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK merupakan sebuah dinamika politik dan itu hal yang biasa terjadi di tahun politik.
Terlebih survei terbaru menempatkan Gibran dengan elektabilitas tertinggi di Jawa Tengah.
Wali Kota Solo tersebut juga disebut berpeluang maju di Pilkada DKI Jakarta.
"Dan ini merupakan suatu dinamika politik , dan ini biasa. Mas Gibran disurvei, di Jateng 1 tinggi, DKI masuk, ini kan biasa. Namanya tahun politik ya seperti ini," ujarnya.
Meski demikian, mantan Wali Kota Solo ini menyatakan pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK semestinya memiliki data yang detail dan kongkret.
"Yang melaporkan ini mestinya harus punya data-data yang detail dan kongkret, tidak hanya mengada-ada, dasar kebencian , finah dan sebagaimanya. Sehingga kami berharap mas Gibran dan Kaesang gak perlu khawatir dan cemas karena memang menjadi putra orang nomor satu itu, melangkah saja akan disorot," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gibran dan adiknya, Kaesang dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Kendati begitu, kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Baca juga: PROFIL Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Mantan Aktivis 98
Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM, yakni AP.
Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya.
Baca juga: Moeldoko Tanggapi Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK: Jangan Mudah Menilai Anak Pejabat Negatif
Reaksi Gibran
Terkait pelaporan dirinya ke KPK, Gibran mempersilahkan pelapor untuk memberi bukti.
Apabila terbukti bersalah, Gibran mengaku siap ditangkap.
"Itu kan sudah dilaporkan, dibuktikan dulu nak aku salah cekelen. Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (kalau aku salah tangkap. Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," katanya kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022) dikutip dari TribunSolo.com.
"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo (kalau salah detik ini ditangkap silahkan saja) Buktikan dulu," ujarnya.
Ditanya kemungkinan melaporkan balik, Gibran justru balik bertanya.
"Ngopo (kenapa ) melaporkan balik?" kata Gibran.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Fristin Intan)