Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengapresiasi langkah DPR RI yang akan menjadikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022), mendatang.
"Ini wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPR untuk segera menjadikan RUU TPKS sebagai payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat konferensi pers, di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Seperti diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa pihaknya akan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022) depan.
Kepastian ini disampaikan Puan dalam pidato saat rapat paripurna ke-12 DPR masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022, Selasa (11/1/2022).
Menurut Moeldoko, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPA, dan Gugus Tugas percepatan RUU TPKS akan terus menjalin komunikasi dengan DPR untuk menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.
Baca juga: Puan Pastikan Pekan Depan RUU TPKS Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
"Setelah RUU ini menjadi hak inisiatif DPR, pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas akan melakukan kajian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kekerasan seksual dengan melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat," tutur Moeldoko.
Terkait substansi RUU TPKS, kata Moeldoko, sejauh ini sudah tidak ada masalah karena pembahasannya melibatkan lintas kementerian/lembaga.
"Tidak ada pasal-pasal yang tumpang tindih dalam RUU TPKS," sambungnya.
Baca juga: Buka Masa Sidang DPR, Puan Bakal Pastikan Nasib RUU TPKS