News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuitan Ferdinand Hutahaean

Setuju Ferdinand Hutahaean Ditahan, Gerindra Sarankan Polri Kedepankan Restorative Justice

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai Polri sudah tepat menahan eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean atas kasus twit bermuatan SARA.

“Karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan kan ada ada asas equality before the law. Sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi, ya silakan saja,” ujar Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022)

Namun, Politisi Partai Gerindra itu menyarankan konsep keadilan restoratif dikedepankan dalam menyelesaikan kasus hukum yang menyeret Ferdinand.

"Keadilan restoratif itu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan," kata dia.

Konsep tersebut diketahui adalah usaha mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali dalam menyikapi sebuah kasus hukum.

Habiburokhman mengatakan keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, tetapi ditegakkan secara penuh kebijaksanaan dan berkeadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/1/2022). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Hari Ini Ferdinand Hutahaean Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Cuitan SARA

“Bukan hanya kasus Pak Ferdinand semua kasus saya pikir pendekatannya harus restoratif justice kan sudah ada surat edaran juga diPpolri," kata dia

"Restorative justice itu dialogiakan dulu, apa masalahnya, nah penegakam hukum itu langkah terakhir pemenjaraan dan penahanan itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Baca juga: Tawarkan Ferdinand Periksa Kejiwaan Secara Gratis, Roy: Serius, Kalau Sakit Dirawat Sampai Sembuh

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini