TRIBUNNEWS.COM - Warga Indonesia yang ingin pindah domisili, baik antar kabupaten maupun kota, dapat mengajukan Surat Keterangan Pindah (SKP) di Disdukcapil Kabupaten/Kota asal.
Pengurusan SKP tidak perlu menggunakan Surat Keterangan dari RT/RW dan desa/kelurahan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Penduduk yang ingin pindah cukup menunjukkan Kartu Keluarga dan mengisi serta menandatangani formulir di kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota asal.
Kemudian, SKP akan diterbitkan bagi penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi.
Lalu, bagaimana ketentuan dan alur penerbitan SKP?
Baca juga: Tambah Lagi Negara Korban Pelarangan Eskpor Batubara RI, Negerinya Terancam Pemadaman Listrik
Ketentuan Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP):
1. Hanya wajib menunjukkan KK pada Disdukcapil Kabupaten/Kota asal
Sesuai peraturan dalam Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, penerbitan surat keterangan pindah WNI dalam wilayah NKRI dilakukan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal.
2. SKP yang sudah selesai akan digunakan sebagai dasar perubahan KK, KIA, atau e-KTP dengan alamat baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
Baca juga: Trenggono Minta Pengelola SKPT Rote Ndao Manfaatkan Fasilitas untuk Dorong Produktivitas Nelayan
Alur Penerbitan SKP untuk Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Dalam pasal 30 Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019, terdapat tahapan membuat SKP bagi penduduk yang akan pindah/datang di Kabupaten/Kota atau Provinsi yang berbeda.
1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan Kartu Keluarga.
2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan.