Taufiq menjelaskan hukuman kebiri di Indonesia bukan lah seperti memotong alat vital pelaku.
Namun, kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksualnya.
"Kebiri di Indonesia itu memberikan zat kimia ke dalam tubuh seseorang yang terbukti tindak pidana kekerasan seksual pada anak."
"Diberi zat kimia, hasratnya nafsunya seakan-akan sudah tidak ada," kata Managing Partner Taufiq Nugroho and Partners itu.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Komnas PA Senang, Komnas HAM Menolak
Selain itu, kebiri kimia ini dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun saja sejak putusan ditetapkan.
Sehingga, menurut dia, jika dalam 2 tahun setelah itu tidak dilakukan kembali kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali.
"Tetap dimungkinkan untuk reproduksi lagi, dalam PP Nomor 70 tahun 2020, aturan pelaksanaan kebiri hanya diberikan maksimal 2 tahun."
"Sangat mungkin saat obat enggak disuntikkan lagi, itu kembali normal," tutur dia.
Baca juga: Sederet Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia bagi Herry Wirawan
Namun, kata Taufiq, kebiri kimia tetap memberikan efek negatif pada pelaku.
"Bisa jadi disfungsi ereksi, kemudian impoten. Tapi kondisi setiap orang itu berbeda."
"Menurut saya sangat mungkin ketika sudah tidak disuntikkan lagi, orang itu akan kembali lagi hasratnya," ucap dia.
Untuk itu, selain hukuman kebiri, Taufiq menilai pelaku kekerasan seksual anak perlu juga ditindak secara pidana.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Denda, Identitas Disebar hingga Harta Dirampas
Dikatakannya, dalam UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa dijerat hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hukuman kebiri dan pidana penjara secara bersamaan bisa dijatuhkan pada pelaku.