Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membenarkan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terjadi di era kepimpinan Direktur Utama Emirsyah Satar.
"Iya benar (Emirsyah Satar)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Diketahui, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Dia divonis 8 tahun penjara usai tersandung kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR di Garuda hingga Respons Manajemen
Menurut Supardi, Emirsyah Satar kini juga telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600 tersebut pada pekan lalu. Dia diperiksa oleh penyidik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Sudah kita mintai keterangan Senin pekan lalu. Kita yang datang ke sana (Lapas Sukamiskin)," terang Supardi.
Namun demikian, Supardi masih enggan untuk merinci detil pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar. Hal yang pasti, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.
"Kita masih dalami. Kita akan cari semuanya mana yang mampu kita dapat nanti," pungkas Supardi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).
Kedatangan Erick Thohir untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero). Khususnya terkait pembelian pesawat ATR 72600.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebutkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proses penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia tersebut.
"Hari ini adalah menjadi permasalahannya adalah soal Garuda Indonesia. Yang tadi dibicarakan, yang pertama adalah dalam rangka restrukturisasi Garuda Indonesia. Yang kedua adalah laporan garuda untuk pembelian ATR 72600. Ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan kasus dugaan korupsi pembelian pesawat tersebut diduga terjadi di era kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial ES.
"Direktur utamanya adalah ES," jelas dia.