TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni, Selasa (11/1/2022).
Menurut Majelis hakim, Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).
Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta.
Jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Hariyadi.
Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan Yahya adalah perbuatannya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Yahya telah meminta maaf dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam sidang tersebut, Yahya dihadirkan secara virtual.
Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Pada surat tuntutannya jaksa menyatakan Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
"Menyatakan terdakwa Yahya Waloni terbukti berslah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, antara individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata jaksa Yuni Darwinarsih dalam tuntutannya.
Jaksa menyebut, Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Dihukum Lebih Ringan, Jaksa Buka Opsi Banding Atas Vonis Terdakwa Ujaran Kebencian Yahya Waloni
Baca juga: Yahya Waloni Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Jaksa Tuntut 7 Bulan Pikir-pikir
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tuntut jaksa.
Pada persidangan hari ini sendiri, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.