TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bansos PKH tahap I Cair Januari 2022 via cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan.
Pada bulan Januari 2022 penyaluran bansos PKH memasuki tahap I.
Sementara itu, Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Adapaun penerima bansos PKH dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: CARA Cek Penerima Bantuan Sosial PKH Bulan Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Bansos PKH Tahap I Cair Januari 2022, Klik di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya
Tahap Penyaluran PKH
Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:
Tahap I: Januari, Februari, Maret.
Tahap II: April, Mei, Juni.
Tahap III: Juli, Agustus, September.
Tahap IV: Oktober, November, Desember.
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Klik tombol CARI DATA
Jumlah Besaran Bantuan PKH
1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).
2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).
3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).
4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).
5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).
6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil
Maksimal 2 (dua) kali kehamilan.
- Anak Usia Dini
Usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.
2. Komponen Pendidikan
- SD/MI Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMP/MTs Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia 70+
Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan.
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Bayi Usia 0-11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (Satu) bulan pertama.
- ASI Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran.
- Imunisasi lengkap.
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
- Mendapatkan suplemen vit. A 1 (satu) kali pada usia 6-11 bulan.
- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
3. Anak Usia Dini
Usia 1 s/d <5 tahun
- Imunisasi tambahan.
- Penimbangan berat badan tiap bulan.
- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.
- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.
- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.
Usia 5 s/d <6 tahun
- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.
- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.
- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.
4. Anak SD, SMP dan SMA
Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan.
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.
- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).
- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:
- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).
- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).
Tujuan PKH
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
3. Mendorong perubahan perilaku kemandirian keluarga penerima manfaat.
4. Mengurangi kemiskinan.
5. Inklusi keuangan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)