5. Pemakai
Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).
6. Wajib Lapor
• Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial (Pasal 54).
• Orang tua dari pencandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (1) dan (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
• Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 128 ayat (1)).
• Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
• Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat (1)).
7. Peran Serta Masyarakat
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluasluasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan bahan kimia narkotika (Pasal 104).
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait NARKOBA