Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, pada Senin (17/12022).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, untuk persidangan besok beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang kasus dugaan terorisme Munarman, Agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pukul 09.00 WIB," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan.
Kendati begitu, Alex tidak membeberkan siapa saja saksi yang dihadirkan.
Baca juga: NEWS HIGHLIGHT: Eksepsi Munarman Ditolak Hakim dan Sidang Perkara Tetap Berlanjut
Namun, jika merujuk pada persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bakal mendatangkan lima orang saksi dalam persidangan besok.
"Baik terima kasih yang mulia, untuk agenda (selanjutnya) kita akan pemeriksaan saksi, untuk minggu depan ada 5 saksi yang akan diajukan," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut merupakan para tahanan yang turut diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme Munarman.
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan di tahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Bahkan Aziz mengakui sudah mengantongi seluruh nama dan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang akan dihadirkan jaksa pada sidang Senin besok.
Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Munarman: Show Must Go On, Lanjut
Hanya saja demi kerahasiaan identitas, mengingat perkara Munarman yakni terkait tindak pidana terorisme, Aziz enggan menyebutkan seluruh nama para saksi yang dimaksud.
"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kami sudah ada (BAP saksinya). tapi kami belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan UU," ucap Aziz.
Dirinya hanya memastikan kalau keseluruhan saksi itu dominan akan dilakukan pemeriksaan secara langsung di persidangan.
"Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung maksudnya kemudian, kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien (waktu) baru digelar online," tukasnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.