Ia menilai hal ini diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.
"Kami membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh klien kami telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, nama Tan Paulin mencuat.
Itu setelah salah seorang anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mengeluarkan kritik pedas kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM dan jajarannya yang dinilainya tidak becus dalam mengawasi pasokan batubara sehingga krisis pasokan batubara untuk kebutuhan domestik pun tidak terhindarkan.
Muhammad Nasir menyebut sosok Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batubara yang menjalankan bisnisnya secara curang dan tidak benar.
Menurut Yudistira, semua tuduhan yang digencarkan tersebut sangat tidak berdasar.
“Kami merasa telah diserang dengan tuduhan-tuduhan yang kejam, tidak berdasar dan sangat mencoreng nama baik klien kami sebagai pengusaha batubara,” terangnya.
Yudistira menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP.
Ia menilai hal ini diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Kaltim