TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Tan Paulin, pengusaha batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) disebut Ratu Batu Bara.
Sebutan Ratu Batu Bara ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Jakarta 14 Januari 2022.
Dalam rapat itu diungkap adanya dugaan praktik permainan penjualan batu bara.
Baca juga: Pengusaha Batubara Tan Paulin Buka Suara Soal Tudingan Anggota DPR
Diusut Tuntas
Anggota Komisi VII DPR, Yulian Gunhar menyoroti sosok Tan Paulin yang dikenal sebagai 'ratu batubara' dan disinyalir telah menjalankan bisnis tambang batubara di Kalimantan Timur.
Menurutnya, Polri harus mengusut tuntas informasi mengenai Tan Paulin ini.
“Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya,” katanya dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (16/1/2022).
Poltisi PDIP ini minta pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, tidak boleh lengah mengawasi praktik penambangan dan penjualan batubara yang diduga dilakukan secara ilegal.
“Praktik yang dilakukanya ini tentu saja merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus terus meningkatkan pengawasan. Bahkan Kepolisian perlu menelusuri siapa yang selama ini melindunginya," katanya.
Keberadaan sosok Tan Paulin dengan segala sepak terjangnya di dunia pertambangan batubara itu, menurut dia ini merupakan suatu yang ironis ketika Indonesia sempat mengalami ancaman krisis pasokan batu bara yang terjadi di PT PLN (Persero).
Gunhar menambahkan bahwa tidak masalah jika Tan Paulin mengaku sudah menjalankan semua bisnis tambangnya melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun menurutnya, hal itu nanti perlu ditelusuri oleh pihak Kepolisian, dan DPR melalui
Panja Ilegal Mining komisi VII.
"Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya," pungkasnya.
Siapakah Tan Paulin?
Dilansir TribunKaltim.co dari YouTube Channel DPR RI, sebutan Ratu Batunara dan Tan Paulin mencuat setelah disebut oleh Muhammad Nasir.
Awalnya, Muhammad Nasir berbicara terkait pengawasan tambang batu bara.
"Masalah pengawasan tambang juga, saya nggak tahu Inspektur ini di mana? Batu kita hilang terus. Dan sampai ada disebut-sebut Ratu Batubara, tapi nggak ditangkap-ditangkap ini orang," kata Muhammad Nasir.
Muhammad Nasir sempat lupa siapa namanya.
"Ada namanya, siapa tadi," katanya sembari meraih telepon selulernya.
Setelah membuka telepon selulernya, Muhammad Nasir mengatakan, "Ini produksinya satu juta satu bulan."
"Siapa orang ini? Tapi nggak ada laporan ESDM ke kita," kata Muhmmad Nasir.
Tan Paulin namanya. Saya bilang tangkap ini orang, siapa yang melindungi dia," katanya.
Terkait tudingan yang mengemuka dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan ESDM tersebut, Tan Paulin akhirnya memberikan tanggapan.
Tan Paulin menyampaikan bantahannya melalui kuasa hukumnya, Yudistira.
Menurut Tan Paulin, perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
"Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar.
Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," kata Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/1/2022) dilansir Tribunnews.com dalam artikel yang berjudul Pengusaha Batubara Tan Paulin Buka Suara Soal Tudingan Anggota DPR.
Yudistira menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP.
Ia menilai hal ini diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.
"Kami membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh klien kami telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, nama Tan Paulin mencuat.
Itu setelah salah seorang anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mengeluarkan kritik pedas kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM dan jajarannya yang dinilainya tidak becus dalam mengawasi pasokan batubara sehingga krisis pasokan batubara untuk kebutuhan domestik pun tidak terhindarkan.
Muhammad Nasir menyebut sosok Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batubara yang menjalankan bisnisnya secara curang dan tidak benar.
Menurut Yudistira, semua tuduhan yang digencarkan tersebut sangat tidak berdasar.
“Kami merasa telah diserang dengan tuduhan-tuduhan yang kejam, tidak berdasar dan sangat mencoreng nama baik klien kami sebagai pengusaha batubara,” terangnya.
Yudistira menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP.
Ia menilai hal ini diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Kaltim