"Tersangka ini mengajak korbannya untuk berinvestasi pakaian dan baju, karena tersangka ini mempunyai sebuah butik di salah satu mal di Kota Palembang."
"Setiap berinvestasi korban dijanjikan keuntungan 10 persen per bulan namun karena korban tidak mendapatkan kepastian lantas melapor bahkan tidak ada yang mendapatkan keuntungan, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
"Sebetulnya si terlapor ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua pada 25 November 2021 silam, tapi tak kunjung datang. Dan kami dapatkan kabar sudah diamankan ke Polsek IB-I," ungkap Septalia Furwani SH MH, kuasa hukum CG.
Septalia didampingi tim kuasa hukum korban lainnya mengakui sejak Jumat (14/1/2022) sore memilih bertahan di Mapolsek IB-I untuk mendapatkan kepastian status hukum dari terlapor Alnaura ini.
Apakah bakal ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan ataukah tidak.
"Selain klien kami ada puluhan bahkan mungkin ratusan korban lain yang menjadi korban. Baik kasus investasi bodong maupun arisan online yang dikelola oleh terlapor. Tak hanya di Sumsel, korbannya tersebar mulai dari Bangka Belitung, Jakarta hingga Bali," ujar Septalia.
Uangnya Dibawa ke Cappadocia
Santer terdengar jika Alnaura membawa uang hasil investasi ini untuk liburan.
Korban curiga sang selebram baru saja pulang dari Cappadocia Turki.
Namun demikian Alnauea membantah baru pulang liburan, namun menurutnya kedatangan ke negeri tersebut untuk bekerja.
"Saya pergi ke Turki itu untuk bekerja agar bisa membayar uang member saya, karena kerjaan saya tidak hanya di Palembang," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Ilir Barat I Palembang, Sabtu (15/1/2022) sore.
Diketahui, Alnaura Karima Pramseti ditahan setelah dilaporkan oleh CG (31), salah seorang korbannya.
CG awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian dan dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per-bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.(*)