Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean bakal membesuk kliennya yang ditahan dalam dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (17/1/2022) hari ini.
Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean menyampaikan nantinya akan ada sejumlah persoalan yang akan dibahas dengan kliennya. Satu di antaranya mengenai rencana penangguhan penahanan.
"Karena sampai saat ini kan kami belum bisa menjenguk karena keterbatasan waktu dengan jam besuk," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Ronny menjelaskan alasan kuasa hukum baru menjenguk kliennya pada hari ini.
Baca juga: Polisi Pastikan Kesehatan Ferdinand Hutahaean Diperiksa Secara Berkala
Pasalnya, kata dia, pihak Rutan Bareskrim Polri memberlakukan pembatasan jam besuk karena di tengah masa pandemi Covid-19.
"Karena keterbatasan waktu jam menjenguk karena ini kan masa pandemi ya jadi dari pihak Mabes Polri pun hanya kuasa hukum yang bisa menjenguk beliau karena diatur oleh UU ya. Kalau keluarga kami masih berharap mengajukan permohonan untuk bisa bertemu," jelas Ronny.
Nantinya, kata Ronny, pihaknya akan segera menginformasikan mengenai langkah hukum yang akan diambil usai membesuk kliennya.
"Saya habis bicara dan ngebesuk beliau, nanti saya sampaikan terkait bagaimana kondisi beliau saat ini, dan terkait apa yang sudah kita lakukan dan apa yang akan kita lakukan nanti," tukas Ronny.
Baca juga: Orang Tua Besuk Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim Polri
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.