TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat mengatakan, keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Badan Legislasi DPR (Baleg) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama Pemerintah merupakan langkah strategis.
Langkah serupa harus sering dilakukan mengingat tahun ini ada 40 RUU yang masuk daftar Prolegnas.
"Menugasi Baleg untuk membahas RUU TPKS bersama Pemerintah merupakan langkah strategis, karena setidaknya Baleg sudah memahami detail RUU TPKS saat melakukan harmonisasi," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Awal Mula Kasus Bocah Pengidap Autisme Jadi Korban Pencabulan hingga Terungkap Rekam Jejak Si Pelaku
Baca juga: Pria dengan Luka Bacok Ditemukan Terkapar di Bojonggede, Diduga Korban Begal
Pada Jumat (14/1/2022) lalu, pimpinan DPR RI telah melakukan rapat Bamus dan memutuskan Baleg untuk melakukan pembahasan RUU TPKS dengan Pemerintah, setelah RUU TPKS disepakati dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1/2022), menjadi RUU inisiatif DPR.
Dengan pemahaman yang baik dari para anggota Baleg terhadap RUU TPKS, menurut Lestari, peluang percepatan RUU TPKS menjadi undang-undang cukup besar.
Namun tahun ini selain RUU TPKS, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, DPR berencana membahas 40 RUU untuk diproses menjadi undang-undang.
"Bila dalam satu tahun ada 52 minggu, untuk menuntaskan seluruh RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas itu, perlu lebih banyak lagi langkah-langkah strategis dalam proses legislasi," ujar Rerie.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Pastikan Bisa Tangani Perang Omicron di Ibu Kota
Baca juga: Kisah Dokter, Perawat hingga Kurir yang Bertugas di Zona Merah Covid-19 Klaster Krukut Tamansari
Menurut Rerie, kesiapan para legislator menciptakan dan melakukan langkah strategis untuk mempercepat proses lagislasi sangat diperlukan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap pembahasan sejumlah RUU yang bertujuan melindungi hak-hak dasar warga negara seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dan sejumlah RUU lainnya juga bisa segera diproses dengan menerapkan upaya-upaya percepatan.
"Deretan 40 RUU yang terdaftar dalam Prolegnas, jangan sampai hanya menjadi etalase yang memajang banyak RUU tanpa mampu diproses menjadi undang-undang yang dibutuhkan masyarakat luas," katanya
Menurut Rerie, diperlukan strategi dan upaya yang terukur dari para legislator agar mampu meningkatkan kinerja dalam menjalankan fungsinya sebagai pembuat undang-undang bersama Pemerintah.