TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi laporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Dosen UNJ Ubedilah Badrun.
Hasto mengatakan PDI-Perjuangan melalui DPC Kota Surakarta sudah menjalin komunikasi dengan Gibran soal adanya laporan yang dibuat Ubedillah.
"Ya komunikasi dilakukan terutama di DPC PDIP di kota Surakarta dan klarifikasi langsung yang dilakukan oleh mas Gibran," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).
Hasto pun menilai, apa yang disampaikan Gibran dianggap sebagai hal yang positif.
Hasto juga menyoroti rekam jejak Ubedilah.
Hasto menyebut Ubedillah diduga terlibat dengan partai politik tertentu.
Terlebih, ia menyebut upaya hukum yang dilakukan Ubedillah dinilai sarat akan kepentingan politis.
"Menurut saya ya hal yang positif (klarifikasi Gibran) langsung meredam berbagai upaya yang menggunakan hukum sebagai alat kendaraan politik dengan motif-motif tertentu," ucap Hasto.
Hasto juga menyoroti soal sepak terjang Ubedillah terutama di sosial media. Dimana, Ubedillah punya keterlibatan tertentu dengan partai politik.
"Dan kita melihat kami sendiri melihat bagaimana rekam jejak saudara Ubedillah tersebut dalam termasuk dalam pergerakan di sosmed yang mengungkapkan keterlibatannya dengan partai politik tertentu," jelasnya.
Mardani: Semua Orang Sama di Mata Hukum
Sementara itu Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendukung Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi.
Mardani menuturkan dirinya memang tidak mengenal secara pribadi dengan Ubedilah Badrun.
Namun, dia mengapresiasi keberanian Ubedilah untuk melaporkan dua putra Jokowi terkait dugaan kasus korupsi.
"Tentu keberanian aktivis. Saya tidak banyak interaksi dengan Ubedilah Badrun."
"Tapi saya apresiasi, mudah-mudahan datanya kuat. Konstruksi hukumnya kuat sehingga KPK punya alasan untuk menindak lanjuti," kata Mardani dalam diskusi daring 'KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa?' di akun YouTube Mardani Ali Sera seperti dilihat pada Sabtu (15/1/2022).
Mardani menyampaikan pelaporan ini bisa menjadi pembelajaran bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Termasuk, dua putra Jokowi yang dilaporkan atas dugaan kasus korupsi.
"Karena kalau ini ditindaklanjuti dan misal tidak terbukti menurut saya ini sudah menjadi pembelajaran yang baik bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum."
"Saya apresiasi, siapapun dari pihak manapun tidak hanya Ubedilah yang mau melaporkan kasus korupsi," jelas dia.
Ia menuturkan dirinya memprediksi akan banyak perlawanan terhadap Ubedilah Badrun usai pelaporan tersebut.
Namun, dia mengharapkan seluruh pihak tetap berani melawan korupsi.
"Karena akan banyak lika likunya karena para koruptor tidak tidur dan diam. Ada fight back mereka menyerang balik dan lain-lainnya. Tapi ada sistim politik yang masih berantakan ini, para oligarki betul betul berkuasa untuk melakukan agenda yang sangat orientasinya jangka pendek dan beberapa orang. Karena itu kita semua harus berani menggaungkan perang melawan korupsi," tukas Mardani.
Sebelumnya, seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 kemarin.
Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis yang erat dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.
Ubedilah Dilaporkan Relawan Jokowi
Ketua Jokowi Mania melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).
Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel karena Ubedilah dituding atas atas dugaan fitnah terhadap keluarga presiden yakni putra Joko Widodo, Gibran dan Kaesang.
Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.
"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Noel yang juga Ketua Ikatan Aktivis '98 itu telah mempertimbangkan laporan yang dibuatnya. Noel mengaku Ubedilah adalah rekan sesama aktivis dengan memberi kesempatan untuk membuktikan pelaporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan keterlibatan dengan Perusahaan terkait kebakaran laham pada 2015.
"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf sebelum kita buat LP. Saya dengan Ubedillah merupakan rekan sesama aktivis 98, karena dia tak bisa membuktikannya kepada publik maka kita laporkan. Karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang pejabat negara dan laporannya atas kesaksian palsu dan berita bohong atau hoaks," jelas Noel.
Noel berikukuh, apa yang dilakukan Ubedilah dengan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data. Ia sangat yakin laporan keterlibatan putra Jokowi dengan seorang pemilik perusahaan tak bisa dibuktikan kepada publik.
"Dia kawan saya dan seorang dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data dan fakta. Makanya kami menyanyankan sekali ke dia untuk membuktikan itu. Jadi kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," kata Immanuel.
Noel turut menyertakan bukti dalam pelaporannya ke polisi. Ia membawa bukti berupa video rekaman ucapan Ubedilah saat melaporkan Gibran dan Kaesang di KPK.
"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan laporan keterlibatan Gibran dan Kaesang saat di KPK. Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," tutup Noel.(Fransiskus Adhiyuda/Igman Ibrahim)