TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos PKH pada 2022.
PKH disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap (Januari, April, Juli, dan Oktober).
Penyaluran bantuan melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Seluruh penerima Bansos PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Bantuan untuk Pedagang di Pasar Sederhana
Masyarakat dapat mengecek data penerima Bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos PKH:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
6. Klik tombol cari data.
Besaran Bantuan PKH
Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan:
- Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun
- Anak SD: Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun
- Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun
- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun
Kriteria Penerima Manfaat PKH
Berikut kriteria penerima Bansos PKH yang dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id:
1. Komponen Kesehatan
a. Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan);
b. Anak Usia Dini (usia 0 sampai 6 tahun, maksimal dua anak).
2. Komponen Pendidikan
a. Anak Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat;
b. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (Mts)/sederajat;
c. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/sederajat.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
a. Lanjut usia, 70 tahun ke atas (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga);
b. Penyandang disabilitas berat.
Maksimal 2 orang dan berada dalam keluarga (tuna daksa dan keterbelakangan mental).
Baca juga: Pemprov Banten Kirim Bantuan Logistik ke Korban Gempa Banten di Pandeglang
Diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
(Tribunnews.com/Nuryanti)