TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyiapkan 350 juta dosis vaksin booster untuk diberikan kepada masyarakat pada Januari hingga Juni 2022.
Pada Januari 2022, sebanyak 21 juta dosis akan diberikan, disusul Februari 35 juta dosis, Maret sebanyak 48 juta dosis, April sebanyak 66 juta dosis, Mei sebanyak 83 juta dosis, dan Juni sebanyak 99 juta dosis.
Dikutip dari indonesia.go.id, terdapat 244 kabupaten/kota siap untuk menerima dosis vaksinasi booster Covid-19, karena telah memenuhi kriteria realisasi 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60 persen untuk vaksinasi dosis kedua.
Beberapa jenis vaksin booster yang akan diberikan masyarakat antara lain Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivak.
Baca juga: Puncak Kenaikan Kasus Omicron Diperkirakan Pertengahan Februari 2022, Jabodetabek Jadi Sorotan
Baca juga: Kasus Omicron Masih Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Paling Banyak yang Kembali dari Turki
Syarat menerima vaksin booster
Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Dikutip dari kemkes.go.id, masyarakat yang dapat menerima vaksin ini adalah yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Selain itu, kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Sementara itu, sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Calon penerima vaksin dapat menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau bisa juga mendaftar melalui aplikasi PedulLindungi.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster gratis di PeduliLindungi
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan Nama Lengkap dan NIK, lalu klik Periksa.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi dapat mengikuti cara berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
2. Masuk dengan akun yang terdaftar;
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Sementara itu, jika ada kendala seperti tidak tersedianya akses internet di lokasi vaksinasi, maka masyarakat bisa menyimpan tiket vaksinasi sebagai gambar.
Caranya, cukup klik "Simpan sebagai gambar" yang ada di bagian bawah tiket vaksinasi.
Tiket vaksinasi akan tersimpan di galeri foto ponsel.
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor HP milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Penanganan Covid