News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Sidang Lanjutan Makin Panas, Saksi Beberkan Peran Munarman Dalam Jaringan Terorisme

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munarman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menuding orang yang melaporkannya terlibat tindak pidana terorisme telah memfitnahnya.

Munarman mengancam akan menuntut orang tersebut, yakni IM, di hari akhir atau alam
setelah kematian.

Ancaman itu dilontarkan Munarman dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/1).

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan IM sebagai saksi pelapor untuk diperiksa.

Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Putar Video Ceramah Munarman Saat Acara Baiat di Makassar

Sebagai informasi, sidang Munarman ini digelar secara terbatas.

Identitas majelis hakim, jaksa, dan saksi disamarkan. Awak media pun hanya diizinkan meliput dari luar ruang sidang melalui speaker yang disediakan PN Jaktim.

Mulanya Munarman mencecar IM terkait runtutan peristiwa dan kaitannya dengan laporan IM.

Mantan pentolan FPI itu menyatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan resolusi yang menyatakan ISIS sebagai organisasi teror pada 15 Agustus 2014.

Sementara, acara baiat ISIS yang dihadiri Munarman di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat digelar pada 6 Juli 2014.

Ia juga mencecar rangkaian peristiwa di Makassar yang turut dilaporkan IM. Namun, IM
mengatakan keengganannya menjawab pertanyaan Munarman itu.

"Mohon izin yang mulia saya sudah menjelaskannya saya tidak mau mengulangi lagi," kata IM.

Baca juga: Tak Terima Keterangan Saksi Pelapor dalam Sidang, Munarman Mengancam: Saya Difitnah

Menanggapi jawaban tersebut, Munarman menuding IM mengada-ada dan menggunakan teori konspirasi.

Ia juga menyebut IM telah memfitnahnya dan akan ia tuntut di yaumul hisab atau Hari Perhitungan yang akan terjadi di alam setelah manusia meninggal dunia.

Munarman menyatakan tidak akan menuntut IM di dunia karena ia tidak memiliki kekuasaan.

"Saudara mengada-ada. Fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya. Di yaumil
hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman.

"Bukan di dunia, saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di yaumil hisab saya tuntut saudara, banyak-banyaklah berbuat baik," imbuh Munarman.

Meski demikian, setelah tanggapan terdakwa dan pengacaranya selesai, IM
menyatakan tidak akan mencabut pernyataan yang telah ia yakini kebenarannya.

"Saya pikir semua penjelasan InsyaAllah sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak
saya ingkari," ujar IM.

Baca juga: Dalam Sidang Munarman, Saksi Sebut Foto Presiden Ditutup Hingga Diturunkan saat Baiat ISIS di UIN

Sementara, Munarman menuding pernyataan IM sebagai fitnah, tidak akurat, bahkan rekayasa.

"Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," kata Munarman geram.

IM sendiri dalam kesaksianya menuding Munarman terlibat dalam tindakan pengeboman
Gereja Katedral di Jolo, Provinsi Sulu, Filipina, tahun 2019 silam.

Hal itu disampaikan IM menjawab pertanyaan jaksa mengenai rangkaian tindak terorisme apa yang menjadi latar belakang ia melaporkan Munarman.

IM kemudian membeberkan terkait dugaan dirinya terhadap peran Munarman yang
terlibat dalam jaringan terorisme.

Ia menjelaskan kasus dugaan terorisme Munarman berkaitan dengan acara baiat terhadap organisasi teroris.

Baiat itu dilakukan dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari di Makassar.

"Kemudian tadi saudara menyebutkan bahwa ada penyelidikan lebih mendalam terkait 2015 sehingga kemudian melaporkan pada 2021. Kira-kira kejadian-kejadian terorisme apa saja kah yang
kemudian mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman?" tanya Jaksa.

Saksi pelapor itu menjelaskan latar belakang pelaporan Munarman berkaitan dengan
kasus pengeboman Gereja Katedral di Provinsi Sulu, Filipina yang dilakukan beberapa
teroris asal Indonesia.

Pengeboman gereja itu terjadi pada 2019 lalu. Aksi teror itu dilakukan beberapa teroris asal Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kejadian yang sebenarnya melatarbelakangi salah satunya dari sekian fakta-fakta yang telah saya
jadikan sebagai dasar dugaan saya adalah pengeboman Gereja Katedral di Sulu," kata IM.

Baca juga: Pencabulan Bocah Autis di Bekasi: Pelakunya Duda, Korban Diberi Uang Rp 15 Ribu untuk Tutup Mulut

Penyelidikan dan penyidikan kepolisian kemudian mengungkap bahwa kasus pengeboman Gereja Katedral di Sulu berkaitan dengan jaringan yang oleh kepolisian disebut sebagai Kelompok Makassar.

Proses penyelidikan dan penyidikan kemudian mengantarkan kepolisian pada beberapa saksi. Mereka lantas memberikan keterangan yang membuat penyidik menduga Munarman terlibat dalam aksi terorisme itu.

"Ada seperti link hubungan antara peristiwa yang terjadi di Sulu tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai Kelompok Makassar," kata IM.

"Nah ini lah yang membawa kita kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberikan keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman," tutur IM.

Pernyataan itu lantas mendapat respons dari jaksa penuntut umum. Jaksa menanyakan
alasan mendasar saksi IM sebagai pelapor dalam perkara ini, menduga Munarman
terlibat dalam jaringan terorisme.

"Jadi dasarnya apa yang saudara sampaikan?," tanya jaksa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan beberapa tersangka," ujar IM.

"Jadi ada beberapa tersangka yang di tanggal 24-25 ada di situ sehingga berdasarkan keterangan
saudara ini tadi berkaitan dengan teroris ya?," tanya lagi jaksa.

"Siap didukung dengan fakta rekaman beberapa video yang ada di dalam tautan media sosial lalu kemudian didukung lebih kuat lagi dengan barbuk berupa barang rekaman yang juga disita oleh
penyidik sebagai fakta pendukung," timpal IM.

Baca juga: Anies Digugat Pengusaha, Begini Reaksi Sang Wagub Ahmad Riza Patria

Atas keterangan tersebut yang membuat dugaan IM kuat kalau Munarman diduga turut
terlibat dalam jaringan terorisme di Makassar.

"Nah ini lah yang membawa kami kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberikan keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman," tukasnya.

Munarman sendiri sempat terlibat perdebatan dengan saksi IM. Perdebatan terjadi
didasari atas video yang ditampilkan jaksa dalam persidangan terkait dengan adanya
dugaan baiat terhadap Islamic State of Iraq and Suriah.

"Fakta mana? ini kan ada videonya sudah ditonton ramai-ramai saudara berbohong kalau gitu, ini keterangan palsu namanya," kata Munarman dalam persidangan.

Atas hal itu Munarman menyatakan kekecewaannya terhadap saksi IM.

Sebab kata dia, jika memang pernyataan IM berbohong dan tak sesuai dengan fakta yang terjadi, maka
hal tersebut dinilai telah merugikan dirinya.

"Karena kalau dia berbohong ancaman pidana majelis hakim, saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia ini," kata Munarman.

"Ya saksi menerangkan seperti itu, nah silakan nanti di kesimpulan, ya begitu ya pak Munarman," ucap Majelis Hakim.

"Terima kasih Majelis ,mohon maaf saya emosi," timpal Munarman.

Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Putarkan Video Ceramah Munarman Saat Acara Baiat di Makassar

Tak cukup di situ, Munarman juga menyebutkan kalau dirinya kehilangan mata pencaharian akibat masuk penjara dengan adanya laporan ini.

Hal itu bermula saat Munarman bertanya kepada saksi IM soal maklumat FPI yang dijadikan bukti untuk
menjerat Munarman dalam perkara terorisme.

"Bukti-bukti maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti yang menjerat saya sehingga saya masuk penjara. Saya kehilangan mata pencaharian," kata Munarman.

Tak hanya dirinya yang turut kehilangan pekerjaan, akibat penangkapan ini, Munarman menyebut, ada 25 orang lebih yang bernasib sama seperti dirinya.

"Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga karena saya masuk penjara ini," kata
Munarman.

Bahkan, Munarman juga menyebut dirinya terancam hukuman mati karena diduga menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan dan melakukan tindak pidana terorisme.

"Ini hak saya. Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," tukasnya.

Baca juga: Klaster Covid-19 di Krukut, Total Ada 89 Kasus, Termasuk 1 Varian Omicron

Dalam kasus ini Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan
tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan
menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5
Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Sementara Munarman pada eksepsinya membantah melakukan tindak pidana terorisme
dan menyebut dakwaan tersebut sebagai dagelan.

Sebab, ia dasar dakwaan Jaksa adalah rangkaian kegiatan diskusi publik dan seminar di tiga lokasi yang ia ikuti pada 2014-2015.

Sementara, pada 2016 ia menjadi koordinator lapangan Aksi 212.

Jika ia berpikiran seperti teroris, kata Munarman, maka ia akan menggunakan melihat momentum itu sebagai kesempatan emas.

Menurutnya, sejumlah pejabat tinggi negara mulai dari presiden hingga pejabat kepolisian sudah tewas.

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi negara yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah berpindah ke alam lain sebab kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji," ujar Munarman pada sidang, Rabu (15/12/2021).(tribun network/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini