News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU TPKS

Komnas Perempuan Minta Jokowi Segera Keluarkan Surpres RUU TPKS

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS).

Siti Aminah meminta Jokowi segera melayangkan surpres menyusul disahkannya RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR. 

"Kepada Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Surpres yang menugaskan Menkumham, Menteri PPPA dan Kementerian Lembaga terkait segera menyiapkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan melibatkan perwakilan lembaga pendamping korban sebagai bagian dari Tim Pemerintah," ujar Siti Aminah melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Selain itu, Siti Aminah meminta agar pemerintah melibatkan penyintas, keluarga korban dan lembaga layanan korban kekerasan seksual dalam pembahasan penyusunan DIM.

Para penyintas juga diminta untuk aktif dalam memberikan masukan berdasarkan pengalaman sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan seksual.

Baca juga: RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Komnas Perempuan: Sejalan dengan Komitmen Presiden Jokowi

"Serta mengawal pembentukan RUU ini hingga pembahasan dan pengesahan," ucap Siti Aminah.

Komnas Perempuan juga mendorong publik mengawal dan mendukung DPR bersama Pemerintah membahas dan mengesahkan RUU TPKS.

"Melangkah maju dari mispersepsi, prasangka dan miskonsepsi tidak mendasar terhadap substansi RUU TPKS dengan mengutamakan berpikir kritis dan mengedepankan kepentingan korban kekerasan seksual," pungkas Siti Aminah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini