Pengangkatan Kepala Pemerintahan khusus Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden.
Pada Pasal 9 UU IKN, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dibantu seorang Wakil Kepala Otorita.
Jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR sesuai Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.
Lanjut di Pasal 10 Ayat (3) UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
"IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD," demikian Pasal 13 Ayat (1) UU IKN.
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan secara resmi.
Jika presiden tak memberikan tanda tangan, maka UU akan tetap berlaku 30 hari setelah pengesahan di DPR.
Dengan peraturan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat 18 Februari 2022.
Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat Presiden maksimal 18 April 2022.
Baca juga: Politisi PAN Minta Pemerintah Komitmen dan Konsisten Terhadap Skema Pendanaan IKN
Pemindahan ASN
Dalam UU IKN, juga mengatur pemindahan lembaga negara ke ibu kota baru dan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Pada Pasal 22 UU IKN menyebutkan, lembaga negara berpindah secara bertahap mengikuti Rencana Induk IKN Nusantara.