Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Penyesuaian Aturan
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
Di dalam isinya, terdapat ketentuan yang menyatakan seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.
Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan jumlah kasus positif naik dari 1.123 kasus menjadi 5.454 kasus.
"Jumlah kasus positif nasional meningkat dalam tiga minggu terakhir."
"Yaitu meningkat 5 kali lipat, dari 1.123 kasus menjadi 5.454 kasus," kata Prof Wiku, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/1/2022).
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, di Jakarta, Kamis.
(Tribunnews.com/Widya/Maliana)